Setelah tersandung kasus proyek pengadaan tangki pendam fiktif di Muara Sabak-Jambi, kini PT Dok dan Perkapalan Surabaya kembali terjerat muara korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2016-2017.
- Polres Probolinggo Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras, Ganja, Pil Koplo hingga Knalpot Brong
- Bareskrim Polri Sita Mobil Ferari dan Rumah Indra Kenz
- Khawatir Laju KPK Diadang, Benny Harman Minta Firli Bahuri Beri Penjelasan Lengkap ke Publik
"Yang memenangkan tender adalah perusahaan dari Singapura. Barang yang beli adalah floating dock bekas tahun 1973 dari Rusia," terang Didik Farkhan pada Kantor Berita , Jum'at (19/10).
Nah, di tengah proses pemesanan, lanjut Didik, ternyata floating dock yang dipesan PT DOK melalui perusahaan Singapura ini tenggelam.
"Sehingga uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp 60 miliar itu juga ikut hilang. Logikanya, kalau beli barang ya harus sampai tempat pemesan," sambungnya.
Kini, proses penanganan dugaan korupsi ini telah sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Sudah tahap penyidikan dan kami masih terus mengembangkan perkara ini," ujar Mantan Kejari Surabaya.[arf/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Setor ke Kas Negara Hasil Rampasan Edhy Prabowo Cs Senilai Rp 72 M dan 2.700 Dolar AS
- Buang Bayi, Pasangan Kekasih di Madiun Ditangkap Polisi
- Bharada E Bertemu Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Dengarkan Keterangan Kesaksian Petugas PCR