Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan optimalisasi aset eks gedung Hi-Tech Mall yang ada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Optimalisasi itu dalam bentuk sewa.
- Pj Wali Kota Malang Dorong Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Segera Dipercepat demi Kenyamanan Masyarakat
- Selama 2022, Aplikasi WargaKu Surabaya Terima 10.504 Pengaduan
- Giliran Komisi E DPRD Jatim Kunjungi Inovasi Tenpina dan Mosipena BPBD Jatim
Untuk itu bagi pihak ketiga atau calon penyewa yang berminat untuk mengelola gedung tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Selanjutnya, pemohon itu akan diproses sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
“Jadi, pemkot akan memanfaatkan gedung itu untuk dikelola oleh pihak ketiga dalam bentuk sewa. Sampai saat ini memang belum ada yang mengajukan sewa, apabila ada yang berminat silahkan langsung datang ke kantor Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (6/2).
Yayuk-sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu memastikan bahwa yang akan disewakan itu 75 persen dari gedung eks Hi-Tech Mall yang luasnya 56.559 meter persegi.
Sedangkan 25 persennya lagi akan digunakan oleh Pemkot Surabaya untuk menjadi pusat kesenian atau gedung kesenian.
“25 persen yang akan digunakan itu letaknya di sisi kanan depan, mulai dari lantai bawah sampai lantai atas,” tegasnya.
Menurut Yayuk, total luas tanah eks gedung Hi-Tech Mall itu 31.201 meter persegi. Sedangkan total luas bangunan gedungnya 75.412 meter persegi.
Gedung itu terdiri dari 5 Lantai, yang terdiri dari lantai Basement seluas 14.511 meter persegi, lantai dasar seluas 12.841 meter persegi, lantai 1 seluas 17.891 meter persegi, lantai 2 seluas 15.176 meter persegi, dan lantai 3 seluas 14.990 meter persegi.
“Nilai sewanya pada 2020 sebesar Rp 19.440.750.000 per tahun. Nilai itu sudah dihitung oleh penilai independen. Jangka waktu sewanya sampai dengan 2023 tahun dan boleh diperpanjang lagi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Melalui sistem dan konsep seperti ini, maka keinginan para pedagang untuk tetap berjualan di tempat itu tetap terakomodir. Bahkan, saat ini para pedagang sudah berjualan kembali di tempat tersebut.
“Berdasarkan data yang kami terima dari pengelola sebelumnya, ada sebanyak 354 pedagang yang tetap berjualan di sana. Sekarang mereka hanya membayar pemakaian listrik dan air. Bayar langsung, tidak ke pemkot,” kata dia.
Oleh karena itu, Yayuk berharap segera ada pihak ketiga yang tertarik untuk menyewa eks gedung Hi-Tech Mall tersebut, supaya gedung itu ada pengelolanya dan cepat difungsikan sebagaimana mestinya.
Yayuk mengakui bahwa sistem seperti ini sudah sesuai dengan saran pihak kejaksaan dan kepolisian yang mendampinginya selama ini.
“Kami harap 2020 ini sudah ada yang menyewanya, supaya gedung kesenian itu juga segera dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mati Lampu di Terowongan Mina, Jamaah Haji Makin Syahdu
- Atap Sekolah di Probolinggo Ambruk Diterjang Angin dan Hujan
- Jelang Nataru, Operasi Yustisi Digencarkan di Banyuwangi