Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik Nurul Dholam yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana kapitasi Jaspel senilai Rp 2,451 miliar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara.
- Cegah Suap, KPK Minta Kepala Daerah Perjelas Aturan Izin Usaha
- Pengungkapan Kasus Judi Tidak Berkaitan Konsorsium 303
- Kasus Tangkap Tangan Perkara di MA, Enam Orang Kenakan Rompi Oranye KPK
Selain itu, terdakwa Nurul Dholam terbukti sopan dalam persidangan dan juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta dari total uang yang dikorupsi sebesar Rp 2,451 miliar.
Ditambahkan Andre, sikap baik terdakwa juga terlihat saat tidak segan berbaur dengan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarsari Cerme Gresik.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS dengan terdakwa dr. Dholam JPU Andrie Dwi Subianto menuntut 6 tahun penjara.
"Tuntutan 6 tahun penjara itu, berdasarkan beberapa pertimbangan memberatkan dan meringankan terdakwa. Di antara hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa yang melawan hukum dan bertentangan dengan program pemerintah yang bersih, bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)," paparnya.
Di samping itu terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Padahal seharusnya, terdakwa saat itu menjadi Kepala bisa menjadi panutan pegawai di dinasnya.[eze/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- KPK Ungkap Korupsi Bansos Presiden Jokowi Rugikan Negara Rp125 Miliar
- Pengusaha Madiun Laporkan Owner Prabu Motor ke Polisi