Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden dalam penanganan Covid-19 tahun 2020 diduga merugikan keuangan negara hingga Rp125 miliar.
- Spesialis Pencuri Motor Pakai Alat Cincin Magnet Ditangkap Unit Reskrim Kamal Bangkalan
- Pelaku Pembobolan Minimarket Jalan Bibis Karah Berhasil Diringkus
- Buntut Kabar Vonis Bocor, Kuasa Hukum Pelapor Berharap Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Dihukum
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidikan dugaan korupsi bansos ini merupakan pengembangan alat bukti yang ditemukan KPK ketika melakukan tangkap tangan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Yang terakhir itu kan yang distribusi, sekarang yang pengadaannya," kata Tessa kepada wartawan, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/6).
Tessa menjelaskan, pengadaan bansos presiden ini menggunakan anggaran Kemensos untuk penanganan pandemi Covid-19 saat itu.
"Sementara kurang lebih (kerugian keuangan negara) Rp125 miliar," terang Tessa.
Dalam perkara ini, lanjut Tessa, pihaknya sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19.
Dalam perkara korupsi bansos beras Covid-19 tersebut, Ivo Wongkaren divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim