Eks Kadis Kominfo Lamongan Diadili Kasus Korupsi

Uang Rp 150 juta yang diembat Eks Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Lamongan, Erfan Salim dari dana pengembalian dari sebuah perusahaan telokumikasi medium 2015-2016 akhirnya berujung ke kasus korupsi.


Surat dakwaan Erfan Salim dibacakan diruang sidang sidang cakra secara bergantian oleh JPU Heri Pamungkas dan Rudi Kurniawan.

Dengan menggenakan kemeja batik warna coklat bercorak, Erfan Salim terlihat seksama menyimak satu persatu dakwaan yang dibacakan jaksa.

Dalam dakwaan subsider, Perbuatan Erfan Salim dianggap bertentangan dan melanggar  Pasal  2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

"Sedangkan dalam dakwaan primer, Perbuatan terdakwa Erfan Salim bertentangan dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R. I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"kata JPU Heri Pamungkas dikutip Kantor Berita saat membacakan surat dakwaannya, Kamis (15/11).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman, dua JPU asal Kejari Lamongan ini membeberkan modus korupsi yang dilakukan Erfan Salim untuk mengeruk keuntungan pribadi dari pengembalian dana belanja oleh PT Telkom Cabang Lamongan  pada proyek kerjasama dengan Kantor Pengelolahan Data Elektronik (KPDE),di antaranya terkait langganan WiFi, Astinet dan lainya tahun  2015-2016

"Pengembalian dana tersebut semestinya harus dimasukkan ke rekening Diskominfo atau ke Kas Daerah. Tapi oleh terdakwa Erfan Salim justru dimasukkan kedalam rekening  pribadinya,"terang Jaksa Heri Pamungkas.

Untuk diketahui, Erfan Salim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini pada Rabu (5/9) lalu. Ia langsung ditahan Kejari Lamongan usai menjalani serangkaian pemeriksaan.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news