Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mengaku diminta uang setoran tiap bulan sebesar Rp500 juta oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
- Johnny Plate Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Copy Paste, JPU Abaikan Fakta Persidangan
- Korupsi BTS Kominfo: Anang Latif Dituntut 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate 15 Tahun
- Johnny G Plate Bantah Terima Uang Suap Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
Hal itu diungkapkan Anang saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9).
Selain Anang, Majelis Hakim menghadirkan dua saksi lain, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.
Kepada Majelis Hakim, Anang menyebut Johnny meminta uang sebesar Rp500 juta dengan dalih untuk biaya tambahan atau honorarium tambahan atas kerja keras anak buahnya.
Anang mengaku sempat bingung untuk mencari solusi dari permintaan Johnny Plate. Di tengah kebingungannya, ia lalu meminta tolong kepada Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan.
"Dalam proyek BTS 4G, keterlibatan Pak Irwan apa?" tanya salah seorang jaksa.
"Saya terus terang tidak tahu fungsi keterlibatan dia. Tapi yang saya tahu, Pak Irwan ini punya network bagus, sehingga saya beberapa hal minta tolong ke dia terkait permintaan Rp500 juta (dari Johnny) setiap bulan," ucap Anang.
Soal permintaan Rp500 juta tersebut, jaksa lantas mempertegas sosok yang dimaksud.
"Ada permintaan uang dari siapa Pak?" tanya JPU.
"Pak Johnny G Plate," singkat Anang.
Dijelaskan Anang, uang tersebut diminta Menteri Johnny dengan dalih sebagai uang tambahan untuk kerja keras anak buahnya serta untuk kebutuhan pendukung.
"Saya coba tidak langsung mengiyakan, tapi cari solusi. Yang saya lakukan, saya mendatangi Pak Irwan dan bilang, 'Pak ada permintaan dari Pak Menteri, lu cari solusinya deh'," cerita Anang.
Setelah berkomunikasi dengan Irwan Hermawan, Anang lantas menemui Sekretaris Johnny Plate, Heppy Endah Palupi. Pada pertemuan tersebut, Anang diberikan sebuah nomor Staf TU Kominfo bernama Yunita untuk transaksi ke depannya.
"Lalu saya kedua kalinya datangi Pak Irwan. Saya sampaikan, 'kalau kamu sudah dapat solusi, ini kontak orang ini (Yunita) untuk penyaluran dana," kata Anang.
Setelah pertemuan dengan Irwan, Anang mengaku sudah tidak memonitor perihal aliran dana Rp500 juta yang diperuntukan kepada Menteri Johnny.
"Setelah itu saya tidak pantau lagi," demikian Anang yang duduk persis di sebelah Johnny G Plate saat bersaksi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kiai Kampung Dukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK