Eksepsi atau nota pembelaan yang dilakukan kuasa hukum Agus Setiawan Tjong akhirnya kandas.
Penolakan
Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak yakni M. Fadhil
dan Suryanta Desy Christiani secara otomatis bila kasus korupsi dana
hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas terus berlanjut.
"
Berdasarkan pendapat yang telah kami uraikan diatas, maka kami selaku
penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan
memutus perkara ini untuk menolak Keberatan yang diajukan tim Penasihat
Hukum terdakwa Agus Setiawan Jong untuk seluruhnya. Menyatakan Surat
Dakwaan Nomor : PDS-01/Tg. Perak/02/2019 tanggal 06 Maret 2019 telah
memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP dan secara hukum Surat
Dakwaan telah sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dan
mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa AGUS SETIAWAN
JONG Menetapkan pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan." jelas
M. Fadhil dikutip kantor berita , Senin (1/4).
Untuk diketahui, Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11) lalu.
Tjong
merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound
system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan
Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari
hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber
dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar
rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh
tersangka Agus Setiawan Tjong.
Dalam
kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari
Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari
Tanjung Perak.
Namun sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.
Dari
catatan ada enam legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai
politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat
dan Gerindra.[bdp]
Anggota
DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai
Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu ,11 Juli 2018.
Selanjutnya,
Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini
memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.
Pemeriksaan
lanjutan pun kembali dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi
DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra
ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.
Dipemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN,yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.
Sedangkan
diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa
petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua
DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6
Agustus 2018.
Dari
informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari
sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa
peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk
pengadaan ini tidak akan terjadi.
Untuk
diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke
penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari
Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor
Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan
dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang
dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop,
kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan
sound system.
- Polri Sedang Telusuri Asal Uang Hendra Naik Private Jet
- Juliari Batubara Bersaksi di Persidangan Suap Bansos, Benarkan Ada Aliran Uang ke Politisi PDIP
- Pengungkapan Kasus Judi Tidak Berkaitan Konsorsium 303
Baca Juga
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kajati Kalbar Ingin Pastikan Penegakan Hukum ke Masyarakat Tetap Humanis
- Sidang Korupsi di Kabupaten PPU, Andi Arief Hanya Dikonfirmasi Soal BAP
- Polda Jatim Kembali Tangkap Pelaku Pembobolan Data WNA
Baca Juga