Empat Saksi Sudutkan Agus Setiawan Tjong

Empat saksi yang dihadirkan JPU dari Kejari Surabaya dalam sidang kasus dugaan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas di Pengadilan Tipikor semakin menyudutkan terdakwa Agus Setiawan Tjong.


"Tidak kenal Pak Hakim," jawab empat saksi mulai dari Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, M. Taswin lalu Mantan Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi daerah, Eddy Christijanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan pajak daerah, Yusron Sumargo, Ahmad Yardo dan Kasubag Otonomi Daerah dikutip Kantor Berita , Senin (15/4).

Begitu juga saat giliran Jaksa memberikan pertanyaan, keempat saksi ini pun selalu menjelaskan tupoksinya dalam mekanisme pengelolaan dana hibah itu selalu mengacu aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya. Artinya Pemkot Surabaya hanya berurusan dengan pemohon yang mengajukan usulan proposal.

"Sesuai dengan Perwali No 25 tahun 2016 tentang tata cara pemberian dam pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial," jelas keempat saksi ini.

Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Surabaya, M. Taswin pada Jaksa mengatakan bila tugasnya sebagai koordinator untuk mengkoordinir semua usulan proposal. Lalu bersama Bapeko melakukan pemilahan usulan itu unruk diserahkan ke Organisaai Perangkat Daerah (OPD) yang membidanginya.

"Sesuai dengan proposal yang disampaikan ke kepala daerah, lalu dipilah bersama Bappeko dan di disposisi ke SKPD yang membidangi," ungkapnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan pajak daerah, Yusron Sumargo, menyebut tugasnya hanya mengirim dana hibah ke penerima melalui transfer Bank Jatim.

"Pengajuan penerima di bagian administrasi pemerintahan lalu ajukan permohonan permintaaan kepada kami sebagai bendahara pembangunan. Terus kami terbitkan surat perintah membayar melalui transfer dari Bank Jatim ke rekening masing-masing penerima dana hibah," paparnya.

Hal yang sama juga dikatakan mantan Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi daerah, Eddy Christijanto. Menurutnya tugas bagian yang dipimpinnya saat itu hanya melakukan verifikasi data sesuai syarat-syarat atau mekanisme yang harus dipenuhi oleh pemohon.

"Minta Kasubag lakukan verifikasi admnistrasi, mulai pengangkatan dari SK Camat, pengurus lembaga, kalau tidak dilengkapi, kita tidak akan rekomendasi. Juga harus sesuai satuan standart garga (SSH) dari Pemkot," urainya.

Hal yang sama juga dikatakan Ahmad Yardo, Kasubag Otonomi Daerah. Menurutnya untuk mengverifikasi ratusan proposal itu, pihaknya juga melibatkan bawahannya agar syarat maupun mekanisme dana hibah itu sesuai dengam aturan.

"Tugas saya verifikator, pemberkasan dan dibantu dua verifikator. Kalau syarat-syarat kurang maka saya menghubungi pemohon untuk melengkapinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Agus Setiawan Tjong didakwa secara sendiri sendiri dan bersama sama dengan  enam oknum DPRD Surabaya yakni Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy  telah melakukan perbuatan melawan hukum mengkoordinir pelaksanaan dana hibah (JASMAS) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Dari hasil audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018, kasus korupsi dana Jasmas ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.991.271.830,61 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta, dua ratus tujuh puluh satu ribu, delapan ratus tiga puluh koma enam puluh satu rupiah).

Perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong dianggap bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Proyek Jasmas ini bermula saat terdakwa Agus Setiawan mendatangi keenam Anggota DPRD Surabaya di kantornya.

Dalam pertemuan tersebut  telah disepakati jenis barang barang yang akan diberikan ke masyarakat, yakni k berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news