Dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas terbilang cukup fantastis. Bayangkan di tahun itu Pemkot Surabaya telah menggelontorkan separuh dari dana sebesar Rp 27.465.033.400 atau Rp 27 miliar lebih yakni sebesar Rp 13.189.104.100 atau Rp 13 miliar lebih.
- Prabowo Lantik Ketua MA Sunarto, PK Mardani Maming Jika Tidak Ada Novum Baru Maka Putusan Harus Ditolak
- Korupsi Kredit Macet BNI Disorot, MAKI: Aneh, Kalau Pelakunya Tunggal Mestinya Penggelapan Bukan Korupsi
- Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Tak Segera Diumumkan, Begini Penjelasan Firli Bahuri
Ironisnya dana sebesar Rp 13 miliar itu hanya dipergunakan untuk jenis barang yang sama di antaranya meja, kursi crom, kursi plastik, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
Yang lebih mengejutkan lagi, proyek Jasmas yang dananya bersumber dari uang rakyat itu hanya dikoordinir satu orang yakni Agus Setiawan Tjong, Direktur PT Cahaya Sang Surya Dwi Sejati.
Munculnya nilai sebesar Rp 13 miliar bahkan dikoordinir oleh pihak swasta bukan pemohon langsung yakni lembaga kemasyarakatan RT/RW terungkap saat persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong di pengadilan Tipikor Surabaya kemarin lusa.
"Bahwa dari seluruh proposal dana hibah yang dikoordinir ASJ (agus Setiawan Tjong). Yang lolos verifikasi adalah 228 pemohon yang terdiri dari 65 pemohon atas nama H Darmawan, 6 pemohon atas nama Ratih Retnowati, 28 pemohon atas nama Binti Rochma, 42 pemohon atas nama Saiful Aidy, 35 pemohon atas nama Dini Rijanti, dan 52 pemohon atas nama Sugito," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil dikutip Kantor Berita
Seperti diketahui dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di pengadilan Tipikor Surabaya, senin (18/3) terungkap bila ada enam nama anggota DPRD Surabaya disebut terlibat atas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang melalui program Jasmas. Mereka adalah Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.
Dijelaskan dalam dakwaan, dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.
Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta terdakwa untuk mengkoordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.
Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menjanjikan pemberian fee sebesar 15 persen ke masing masing oknum anggota DPRD Kota Surabaya. Fee tersebut disesuaikan dari besaran dana yang diterima dari enam anggota DPRD Surabaya.
Untuk H.Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp. 3 Milyar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp. 2 Milyar.
Dalam pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.
Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).
Untuk daerah pemilihannya yakni, H. Darmawan daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Ratih Retnowati daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Binti Rochma daerah pemilihan 3 Surabaya meliputi Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo. Saiful Aydi daerah pemilihan 2 Surabaya meliputi Tambaksari, Kenjeran, Semampir dan Pabean Cantikan. Dini Rijanti daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Genteng, Gubeng, Tegalsari, Simokerto, Krembangan dan Bubutan. Sugito daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Simokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng.
Untuk diketuai, dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018.
Terdakwa melalui ketua tim penasehat hukumnya yakni Hermawan Benhard Manurung mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polri Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 3,6 Triliun
- KPK akan Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Perizinan
- Firli Bahuri: Penyerahan Uang Itu Fitnah dan Bentuk Rekayasa Kriminalisasi Terhadap Saya