Enam Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Didakwa Pasal Berlapis

Kasus amblesnya Jalan Gubeng mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim R Anton Widyopriyono dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pada dakwaan pertama, JPU Rachmat Hari Basuki membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Ir A.I Budi Susilo,M.S.c, terdakwa Rendro Widoyoko dan terdakwa Aris Priyanto. Ketiganya dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Selanjutnya surat dakwaan untuk terdakwa Ir Ruby Hidayat, terdakwa Lawi Asmar Handrian dan terdakwa Aditya Kurniawan Eko Yuwono (ketiganya dari PT Saputra Karya) dibacakan oleh JPU Dini Ardhany.

Pada surat dakwaan tersebut, kedua JPU dari Kejati Jatim ini membeberkan kesalahan para terdakwa dalam kasus amblesnya jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 lalu.

Keenam terdakwa ini dinilai telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Dalam kasus ini, para terdakwa telah didakwa melanggar pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 192 ayat  (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Pada dakwaan ke dua, Perbuatan mereka, para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1," ujar JPU Rachmat Hari Basuki dan JPU Dini Ardhany dikutip Kantor Berita saat membacakan surat dakwaan keenam terdakwa dalam berkas perkara terpisah diruang sidang cakra, PN Surabaya, Senin (7/10).

Untuk diketahui, Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut  merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news