Enam Terduga Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan Dituntut Berbeda

. Persidangan lanjutan kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura kembali digelar. Kali ini, 6 terdakwa menjalani agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin hakim ketua Rochmad.


"Sidang dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum, hari ini agendanya tuntutan. Pak jaksa sudah siap apa belum. Kalau sudah siap silahkan dibacakan," ucap hakim Rochmad dikutip Kantor Berita saat membuka persidangan diruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11).

Selanjutnya, Persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan untuk ke enam terdakwa yang dibacakan oleh JPU Djoko Susanto dan JPU Bunari secara bergantian.

Dalam surat tuntutanya, Dua JPU yang bertugas di Kejati Jatim ini menjatuhkan tuntutan berbeda-beda.

"Menjatuhkan pidana terdakwa I Syeikh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama 6 tahun, terdakwa II Ali, terdakwa III Abdul Muqtadir selama 5 tahun, terdakwa IV Buhori alias Tebur, terdakwa V Abdul Rochim, terdakwa VI Satiri masing-masing selama 4 tahun penjara," kata JPU Djoko Susanto saat membacakan tuntutan

Mendengar tunyutan tersebut, penasihat hukum keenam terdakwa Dimas Aulia Rachman langsung menyatakan keberatan. Sebab tuntutan itu dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Kami meyakini bahwa tuntutan itu terlalu berlebihan dan berat. Padahal dari semua perjalanan persidangan para klien kami ini tidak melakukan pelemparan atau pembakaran," tegas Dimas.

Keberadaan terdakwa waktu itu membeli nasi goreng. Nah, selang beberapa waktu ada mobil damkar. Dari situ klien kami dikira menghalang-halangi. Padahal klien kami ini malah menghalang-halangi massa supaya tidak masuk ke Mapolsek," tambahnya.

Dimas juga menyebut bahwa sampai saat ini aktor atau dalang dari pembakaran Mapolsek Tambelangan masih belum terungkap. Untuk itu, pihaknya berencana akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan.

"Aktor atau dalangnya sampai saat ini tidak diketahui di mana keberadaannya. Jadi, saya rasa ada kekecewaan pada tuntutan. Jelas kami akan melaksanakan pembelaan nanti," tandasnya.

Untuk diketahui, Ke enam terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut diduga dilakukan para terdakwa lantaran dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news