Suami artis Inneke Koesherawati,
Fahmi Darmawansyah kembali berurusan dengan rumah tahanan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Sabtu (21/7).
- Terlacak Lewat Akun Media Sosial, Tiga Anggota Gangster Surabaya Tertangkap Gegara Tawuran
- Penganiaya Perawat Di RS Siloam Palembang Akhirnya Ditangkap
- Seksi Intel Limpahkan Kasus Mafia Perizinan Dinkopdag ke Pidsus Kejari Surabaya
Terpidana korupsi suap satelit monitor Bakamla ini ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh KPK diduga memberikan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein berupa fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat
Usai diperiksa penyisik suami Inneke Koesherawati itu keluar dengan rompi tahanan oranye tahanan KPK.
Tidak ada kata yang keluar dari mulut Fahmi saat awak media menanyakan status baru yang disematkan penyidik KPK.
Ia hanya terus berjalan sembari menunduk menuju mobil tahanan KPK yang membawanya ke Rutan KPK di Polres Jakarta Pusat.
Lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin.
Mereka adalah Wahid Husein staf Kalapas Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah, serta tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.
Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan merupakan narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakaml.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.
Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jatim Tetapkan 13 Pendekar PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi
- 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Resmi Ditahan
- TWK Pegawai KPK Lebih Berat Dari Calon ASN, Ini Penjelasannya