Fasilitasi Dengan Pemegang IPT- Pemkot Libatkan Kejari Surabaya

Untuk mewujudkan pengambil alihan beberapa aset untuk fasilitas publik yang saat ini dikuasi pihak lain, Pemkot Surabaya akhirnya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.


"Selaku pihak diminta bantuannya untuk melakukan penyelesaian masalah-masalah. Ya itu tadi sosialisasi kesepakatan kita mengingatkan sisi aturan antara hak dan kewajiban. Kita gak semena-mena.
Kita gak dzolim. Ini ada aturannya," jelas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada pada kantor berita , Minggu (6/10).

Arjuna menambahkan, dalam kasus ini pada prinsipnya, Pemkot Surabaya berencana melakukan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan kota yang semakin dinamis dan berkembang. Apalagi nantinya lahan itu digunakan untuk kebutuhan publik bukan komersial.

"Saat ini aset tersebut masih dikuasai pihak lain, namun apabila ini dibutuhkan Pemkot Surabaya untuk kepentingan umum dan perjanjian hukum sudah selesai, maka ini bisa diambil alih,” katanya.

Karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian hukum agar mendukung langkah pemkot tersebut.

Apalagi, aset itu bakal digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Namun demikian, Pemkot Surabaya tetap tidak menghilangkan hak-hak pemegang hukum tersebut.

"Untuk itu kita lakukan langkah-langkah ambil jalan tengah agar tidak terjadi sengketa. Namun yang penting bahwa untuk kita melakukan sosialisasi tersebut tidak menghilangkan hak-hak yang berkepentingan dengan hukum,” pungkasnya.

Seperti diberitakan rencananya ada beberapa lahan aset yang bakal digunakan untuk kebutuhan fasilitas publik.

Meliputi untuk pembangunan gedung parkir dan lapangan olahraga.

Beberapa aset milik Pemkot tersebut saat ini telah dikuasai pihak lain yang lokasibya berada di Jalan Urip Sumoharjo No 5-7 dengan luas 763,20 meter persegi dan di Jalan Urip Sumoharjo No 8 Surabaya, dengan luas 349,53 meter persegi, saat ini digunakan oleh Yayasan Pendidikan Udatin.

Kemudian di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya, dengan luas 1.206 meter persegi dan di Jalan Gubeng Kertajaya IV B No. 34, saat ini digunakan Perguruan Ilmu Sejati.

Sedangkan di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, dengan luas 470 meter persegi, saat ini digunakan Yayasan Praja Mukti.

Dua lahan aset milik Pemkot Surabaya yang digunakan Yayasan Pendidikan UDATIN, salah satunya masih bisa mereka gunakan.

Sementara lahan satunya, akan digunakan pemkot untuk kebutuhan fasilitas gedung parkir.

Hal yang sama juga dilakukan pemkot di lahan yang kini digunakan Perguruan Ilmu Sejati di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya.

Nantinya Yayasan Udatim masih bisa memanfaatkan lahan di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya.

Hal ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan pemkot bahwa kebutuhan lahan parkir di kawasan itu dinilai penting. Apalagi, selama ini parkir kendaraan di lokasi itu berada di tepi jalan.

Untuk lahan aset yang berada di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, nantinya bakal digunakan pemkot untuk kebutuhan lapangan olahraga.

Sebab di lokasi tersebut saat ini sudah menjadi kawasan padat penduduk. Sehingga kebutuhan ruang terbuka publik dinilai juga penting.

Bahkan Pemkot Surabaya juga akan memberikan ganti rugi terhadap bangunan yang sudah berdiri di tanah aset tersebut.

Selain itu juga akan mengakomodir kebutuhan siswa di Yayasan Praja Mukti yang saat ini masih mengemban pendidikan di sana dengan dicarikan sekolah terdekat dengan kualitas dan standar yang sama.
 
Tak hanya para siswa, Pemkot Surabaya juga memastikan siap membantu kebutuhan para guru tersebut ke mana berikutnya untuk mengajar.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news