Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FT) dan Fakultas Teknik Universitas Dr. Soetomo (FT Unitomo) menggelar Webinar dengan mengangkat tema "Pemberlakuan Sertifikat Elektronik Ditinjau dari Keamanan dan Kepastian Hukum"
- Mahasiswa ITS Gagas Sistem Keamanan Maritim Otomatis
- Empat Penelitian Unusa Dapat Kucuran Dana Rp 1,3 Miliar
- Tingkatkan Kompetensi Guru di Probolinggo, BK FIP UNESA Gelar Pelatihan Konseling Adiksi
"Pada saat ini mulai diberlakukan transisi sertifikat tanah fisik berupa kertas menjadi sertifikat tanah elektronik yang diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat elektronik yang mulai berlaku pada 2021. Memang peralihan ini menimbulkan berbagai pandangan, kehadiran para narasumber akan memberikan refrensi kepada semua partisipan dalam webinar ini dan kita harapkan hadirnya Sertifikat Elektronik ini bisa menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan”, ungkap Wakil Rektor I, Siti Marwiyah melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (23/2) malam.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi, memeaparkan, dari segi kementerian, pemerintah memberlakukan sertifikat elektronik guna menyelaraskan trend moderniasi dan tuntutan ekosistem ekonomi, sosial, dan budaya menuju industri 4.0.
“Jika ini diterapkan, maka satu dari sebagian manfaat diantaranya bisa meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah”, jelasnya.
menanggapi Yadus Suyadi, dari segi hukum, Prof. Irawan Soerodjo mengatakan dalam penerapan sertifikat elektronik idealnya memiliki beberapa keamanan yang harus benar-benar diperhatikan.
“Kita tau stigma masyarakat Indonesia pemilik tanah memegang dokumen asli sertifikat secara analog atau fisik, maka sangat perlu memerhatikan perbedaan antara secure paper dan secure document, mendalami secure printing serta digital signature berupa QR code”, ujarnya.
Sementara itu, Achmad Choiron mengatakan Tidak ada sistem yang aman 100%, namun itu bukan alasan untuk tidak memulai menggunakan teknologi digital.
“Sudah saatnya kita berkomitmen untuk menerapkan ISO 27001:2013 secara berkelanjutan dan bukan hanya sekedar tumpukan dokumen SOP dan Sertifikat di Pigora.
Kegiatan dilaksanakan secara Daring atau online menggunakan zoom meeting sebagai media pertemuan diikuti sekitar 300 partisipan ini menghadirkan Yagus Suyadi, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN bersama Prof. Irawan Soerodjo, Dekan FH serta Achmad Choiron, Dekan FT sebagai narasumber.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Edukasi Pola Hidup Sehat Sebagai Upaya Pencegahan Penyakit Metabolik di Lingkungan Kampus
- Dua Mahasiswa ITS Gagas Sistem Kandang Cerdas
- Demi Dongkrak IPM, Poltera Resmikan Gedung Bengkel Konstruksi Dilengkapi Alat Canggih