RMOLBanten. Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Furtasan Ali dan anggota Komisi IV DPRD Kota Serang, Deviana Idris dicopot dari keanggotaannya dari Partai Hanura. Dengan demikian, jabatan keduanya juga diambil alih melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Furtasan dan Deviana akan digantikan Ria Arifin dan Yayah.Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang, Baijuri membenarkan hal tersebut. Menurutnya PAW ini dilakukan karena dari keduanya tidak ada kekompakan dan kesolidan, juga sudah pindah ke partai lain.
- Demokrat Sarankan Puan Buka Posko Medis di Semeru Ketimbang Sebar Baliho
- Isu Separatisme Papua Diprediksi Bakal Menguat Hingga Tahun Depan
- Memihak Moeldoko, Yusril Disebut Mendapat Keuntungan dari Praktik Politik Hina
Dijelaskan Baijuri, surat PAW sudah diajukan sejak bulan Februari lalu dan sedang proses ke Sekretariat DPRD Kota Serang.
"Kalau secara lisan kita sudah sampaikan ke DPRD Kota Serang, resminya lagi diurus," tegasnya. [mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usai Dilantik Ketua DPD Nasdem Gresik, Thoriq Majidannor Siap All Out Besarkan Partai dan Menangkan Pilkada 2024
- Gegara Ini, Ketua MPR Disebut Tak Mengerti Soal Papua
- Jokowi Dinilai Berambisi Gantikan Airlangga Kuasai Golkar