Persegres Gresik United dipastikan tidak bisa mengikuti kompetisi Liga III Indonesia. Hal ini disebabkan manajemen PT Persegres Joko Samudro didera persoalan hukum yang saat ini perkaranya sudah masuk di Pengadilan Negri (PN) Gresik Jawa Timur.
- Temuan BPK Soal Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Pakar: Korupsi Dimulai dari Kebijakan
- Dindin Kamaludin Terdakwa Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Sudah Dipecat dari TNI AD
- Pria Di Jember Tega Perkosa Anak Angkat Hingga Hamil
Persoalan PT Persegres Joko Samudro selaku manajemen club, tidak memberikan gaji 22 pemain Persegres Gresik United saat mengikuti kompetisi Liga 1 tahun 2017.
Menurut Mohammad Agus Riza Hufaidah kuasa hukum dari APPI yang diberi kuasa Ade Suherman (pemain Persegres Gresik United) untuk menggugat PT Persegres Joko Samudro, selama bermain gaji yang semestinya diterima tidak kunjung diberikan pihak manageman.
"Saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam sidang gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik dengan agenda pembuktian surat pernyataan penggugat. Tapi untuk ketiga kalinya, PT Persegres Joko Samudro selalu mangkir," katanya kepada Kantor Berita RMOLjatim, Selasa (27/8).
Karena tergugat PT Persegres Joko Samudro tidak hadir, lanjut Muhammad, sidang dilanjutkan dua minggu kedepan tepatnya pada tanggal 10 September 2019 mendatang. Dengan agenda mendatangkan saksi dari penggugat dan penambahan bukti surat.
Ditambahkan Muhammad, dalam persidangan pihak APPI menggunakan saksi dari Ultras Gresik sebutan supporter Persegres Gresik United.
"Saksi dari Ultras Gresik ini, untuk memberikan memberikan keterangan (saksi) terhadap situasi yang terjadi saat itu. Serta, ada juga saksi ahli yang akan fokus pada ranah perkaranya," tegas, Aprianto Hutomo kuasa hukum APPI lainnya.
Selain itu, pihak APPI juga telah memberikan surat salinan perkara dari PN Gresik kepada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
"Secara resmi kami telah kirim surat ke BOPI, agar tidak mengikut sertakan klub Persegres Gresik United dalam kompetisi Liga III Indonesia. Karena, masih dalam masalah hukum," tandasnya.[eze/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Amankan Bukti Dokumen Dan Elektronik dari Penggeledahan Terkait Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo
- Ketua Umum NBI Gus Lilur Desak Polri Segera Tahan Firli Bahuri
- HMI Laporkan Hakim ke KY Buntut Vonis Bebas Penghubung Jual Beli Cula Badak