Gaji ke-13 ASN Pemkot dan Pemkab Mojokerto Mulai Dicairkan

Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKA) Kota Mojokerto, Agoeng Moeljono. /ist
Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKA) Kota Mojokerto, Agoeng Moeljono. /ist

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto bakal menerima gaji ke -13. Untuk ASN Pemkot Mojokerto diterimakan Kamis (3/6) ini, sedangkan ASN Pemkab akan diterimkan Jumat (4/6).


Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKA) Kota Mojokerto, Agoeng Moeljono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim mengatakan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto bakal menerima gaji ke -13. Untuk ASN Pemkot Mojokerto diterimakan Kamis (3/6) ini, sedangkan ASN Pemkab akan diterimkan Jumat (4/6). mengatakan, paling cepat sore ini (Kamis, 3/6/2021, red) gaji ke -13 seluruh ASN, KDH, Wakil KDH serta DPRD Kota Mojokerto disalurkan. 

"Sekarang posisinya sudah di Bank Jatim, paling cepat nanti sore sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima," ujar Agoeng.

Agoeng yang juga Kepala Bappeko Kota Mojokerto menjelaskan, realisasi belanja gaji ke -13 tahun 2021 untuk Pemkot Mojokerto senilai total Rp. 11.958.054.925,00. Angka itu diperuntukkan bagi 2.658 ASN dan 25 orang wakil rakyat. 

"Nilainya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021 ini," ungkapnya.

Agoeng menyebut, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke -13 kepada ASN dan penerima tunjangan di lingkungan pemkot Mojokerto tahun 2021 tertanggal 6 Mei 2021 kemarin.

Maka seluruh Kepala OPD sebagai Pengguna Anggaran di lingkungan Pemkot Mojokerto wajib mengajukan SPM-LS Gaji ke-13 ke BPKAD Kota Mojokerto paling lambat Jumat, 4 Juni 2021.

"Alhamdulillah pengajuan SPM-LS gaji ke-13 dari seluruh OPD bisa lebih cepat dari jadwalnya. Sore kemarin sudah terkumpul semua sehingga SP2D bisa langsung di proses. Dan hari ini bisa langsung cair," tegasnya. 

Sementara penerimaan gaji ke-13 di Pemkab Mojokerto akan disalurkan Jumat (4/6).

"Saat ini berkasnya sudah diajukan ke Bank Jatim, tapi itu untuk jadwal pencairan baru besok Jumat," ujar Musonifin, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Kabupaten Mojokerto saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (3/6). 

Dikatakannya, realisasi belanja gaji ke-13 Pemkab Mojokerto untuk ASN sebesar Rp. 34.132.765.967. Sedangkan  untuk PPPK sebesar Rp. 600.805.800.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news