Gatot: Ambang Batas 20 Persen Pasal Pembunuh Partai

RMOLBanten. Ambang batas pencalonan presiden 20 persen merupakan pasal pembunuh partai politik.


Sehingga, parpol yang mendapat 19 persen atau partai pemenang pada Pemilu 2014 hanya butuh menambah satu partai manapun untuk memenuhi ambang batas 20 persen.

"Itulah yang dikatakan membunuh," kata Gatot.

Tidak hanya itu, dalam UU No 17/2017 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 414  mengatakan jika perolehan suara partai dibawah empat persen (parlemen threshold), maka partai tersebut tidak mendapat kursi di DPR dan suaranya diberikan atau dibagikan kepada partai pemenang.

"Ini juga yang saya katakan pasal membunuh," ujar Gatot.

Misalnya sebagai kader PKS, ia mencontohkan, perolehan suara hanya mendapatkan angka 3,99 sehingga dinyatakan tidak lolos dan suaranya diberikan kepada PDIP, Golkar dan Gerindra. Maka, kata Gatot, para simpatisan dan massa PKS tidak akan rela jika suaranya diberikan ke parpol lain.

"Yang paling banyak diuntungkan PDIP," pungkasnya. [fiq]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news