Dampak pandemi virus corona (Covid-19) secara langsung maupun pelan-pelan berimbas pada sisi perekonomian warga masyarakat. Pun, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jauh hari memberikan kebijakan relaksasi kredit bagi mereka yang terdampak dari Covid-19 tersebut.
- Keluarga Korban Kecelakaan di Perlintasan Kereta Lumajang, dapat Santunan dari Jasa Raharja
- Relawan Kiyai Muda Asal Jatim, Gelar Khitanan Massal dan Doa Bersama di Bojonegoro
- Semarak HJKS ke 729, Pemkot Gelar MTQ Piala Wali Kota Surabaya
Rupanya relaksasi bagi kredit itu menjadikan satu motivasi terhadap pemerintahan desa untuk melindungi warganya dari tagihan sementara. Seperti di Desa Kletekan, Kecamatan Jogorogo, Ngawi pihak pemerintah desa setempat tidak menghendaki adanya debt colector maupun penagih mendatangi warganya yang mempunyai urusan dengan bank maupun kredit harian.
"Jika ada penagih hutang baik itu dari bank maupun kredit silahkan ke kantor desa supaya dibuatkan surat rekomendasi. Biar surat itu dibawa balik ke kantor agar pimpinan mereka tahu juga bahwa untuk sementara jangan ditagih dahulu," terang Sularso Kades Kletekan, Senin, (27/4).
Keputusan dari pemerintah desa itu sengaja dibuat agar setiap warganya bisa menunda pembayaran atau cicilan kredit apabila mempunyai tanggungan dengan bank. Mengingat dampak dari Covid-19 sangat berpengaruh pada perputaran perekonomian warganya.
Terkait upaya pencegahan dari sebaran Covid-19 kata Larso, sampai saat ini sudah membagikan sekitar 3 ribu lebih masker sesuai jumlah penduduk di desanya. Sehingga setiap warga yang beraktifitas diluar rumah wajib mengenakan masker tanpa kecuali.
Tidak sebatas itu, penyemprotan desinfektan terus dilakukan setiap akhir pekan dengan sasaran perumahan warga dan titik strategis di wilayah desanya. Plus, melibatkan puluhan relawan desa membagikan sticker dan pamlet setiap rumah berisikan tentang bahaya akan Covid-19 dan pencegahanya.
"Sini semuanya wajib bermasker baik itu warga desa maupun para pendatang yang melintasi Desa Kletekan sini. Bahkan kita lakukan penyekatan antar desa juga," ulasnya.
Kemudian terkait himbauan larangan mudik beber Larso, langsung disosialisasikan ke warga masyarakat sebagaimana sesuai rujukan surat edaran dari Bupati Ngawi. Dimana, jika warganya yang ada diperantuan ber KTP Ngawi silahkan untuk pulang kampung. Sebaliknya, jika sekedar untuk mudik maka dipersilahkan untuk menunda.
"Setiap warga yang pulang dari perantauan kita pantau terus. Karena mereka wajib isolasi mandiri selama 14 hari sesuai protokol kesehatan," urai Larso.
Pungkasnya, apapun alasanya pencegahan Covid-19 harus dilakukan dengan melibatkan semua elemen masyarakat tanpa kecuali baik perangkat desa maupun tokoh masyarakat. Terutama untuk saat ini dikonsentrasikan pendataan kepada warga yang baru pulang dari daerah perantauan apalagi dari zona merah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kendaraan Pengunjung Sunday Market Kota Madiun Dilarang Parkir di Sepanjang Jalan A Yani
- Masyarakat Pulau Gili Bawean, Tinggal Selangkah Bisa Menikmati Pasokan Listrik
- Jadi Anggota GNLC Pertama di RI, Surabaya Siap Berbagi Praktik Terbaik dalam Konferensi UNESCO