Pengunjung Sunday market di taman lalu lintas bantaran kali Kota Madiun dilarang memarkir kendaraannya di sepanjang jalan A Yani karena mengganggu kelancaran di jalan nasional tersebut.
- Cek Fakta Terkini Seputar Organ Lutut. Ini Penanganan Aktual dari Siloam Hospitals Surabaya
- Bappelitbang Ngawi Klaim Refocusing 57 Persen Tidak Berdampak Pada Infrastruktur
- Pembahasan PAK Pemkab dan DPRD Blitar Gagal Lagi, KRPK: Kasihan Rakyat
Karena itu Dinas Perhubungan Kota Madiun mulai menerapkan parkir di dalam areal bantaran kali.
"Alhamdulillah lancar, memang ada beberapa pengunjung yang belum mengetahui informasi ini. Makanya kita siagakan petugas untuk membantu mengarahkan," kata Kepala dinas Perhubungan kota Madiun Subakri tulis madiuntoday melalui akun instagram @madiuntoday.id dikutip pada Minggu (16/2).
Subakri menjelaskan, sosialisasi perubahan letak parkir di sunday market sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Termasuk memasang rambu dilarang parkir dan rambu himbauan di sekitar jalan A Yani.
Dia menerangkan apa yang telah dilaksanakan itu sesuai dengan UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, jalan nasional tidak diperkenankan untuk aktivitas parkir.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sekolah Ramah Anak di Surabaya Wujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Nyaman
- Dorong Kinerja Kepala Desa, Pemkab Bangkalan Naikan Tunjangan Gaji Mulai 2024
- Strategi Penurunan Stunting melalui Pencegahan Pernikahan Dini di Kota Surabaya Bakal Jadi Percontohan Nasional