Pengunjung Sunday market di taman lalu lintas bantaran kali Kota Madiun dilarang memarkir kendaraannya di sepanjang jalan A Yani karena mengganggu kelancaran di jalan nasional tersebut.
- Tingkatkan Kemampuan Bertani, OMG Beri Pelatihan Budidaya Tembakau ke Petani Milenial Pamekasan
- Wali Kota Eri Cahyadi Buka Gelaran Fun Walk Perdami, Perkuat Sinergitas Pemberantasan Kebutaan di Surabaya
- Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi, Biddokkes Polda Jatim Gelar Operasi Katarak, Hernia dan Bibir Sumbing Gratis
Karena itu Dinas Perhubungan Kota Madiun mulai menerapkan parkir di dalam areal bantaran kali.
"Alhamdulillah lancar, memang ada beberapa pengunjung yang belum mengetahui informasi ini. Makanya kita siagakan petugas untuk membantu mengarahkan," kata Kepala dinas Perhubungan kota Madiun Subakri tulis madiuntoday melalui akun instagram @madiuntoday.id dikutip pada Minggu (16/2).
Subakri menjelaskan, sosialisasi perubahan letak parkir di sunday market sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Termasuk memasang rambu dilarang parkir dan rambu himbauan di sekitar jalan A Yani.
Dia menerangkan apa yang telah dilaksanakan itu sesuai dengan UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, jalan nasional tidak diperkenankan untuk aktivitas parkir.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sambil Jalan Kaki, FKPPI Probolinggo Bagikan 300 Lebih Sembako ke Abang Becak
- Tiba di Situbondo, Bupati-Wakil Bupati Yusuf Rio dan Ulfi Disambut Ribuan Pendukung dan UMKM
- Bupati Tuban Tunjuk Tim Peneliti untuk Persetujuan Bangunan Gedung