Gelar Pleno- KPU Kota Kediri Tetapkan 30 Anggota DPRD Terpilih

Setelah sempat tertunda, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi beberapa waktu lalu. Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri Jawa Timur Sabtu (20/07) malam akhirnya menggelar pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2019.Rapat Pleno terbuka dihadiri, saksi dari partai politik peserta pemilu 2019, Forkompimda, petinggi TNI - Polri dan Bawaslu. Menurut keterangan Pusporini Endah Palupi selaku ketua KPU Kota Kediri, Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Kediri yang dilaksanakan ini merupakan rangkaian puncak dari tahapan kegiatan pemilu 2019.


Selesai rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD, sesuai tahapan  selanjutnya KPU Kota Kediri mengajukan pengusulan pelantikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota. Sesuai AMJ DPRD Kota Kedri, jadwal pelantikan dilangsungkan tanggal 21 Agustust 2019.


Diketahui perolehan kursi terbanyak didominasi oleh PDI P dan PAN. Dua partai tersebut mendapat jatah 5 kursi di Parlemen.

"Jumlahnya tiga puluh, kursi terbanyak 5 kursi PDI P, kemudian juga 5 kursi PAN. Tetapi untuk PDI P dan PAN itu ada selisih perolehan terbanyak sejumlah 547 suara. Setelah kita melakukan penetapan hari ini, kemudian kita mengajukan pengusulan pelantikan kepada Gubernur melalui Wali Kota. " Paparnya.

Ditambahkan Pusporini, pelaksanaan rapat pleno terbuka berlangsung lancar dan tidak ada satu pun  protes dari perwakilan pihak saksi partai. Disamping itu,  30 calon Anggota Dewan Kota Kediri terpilih sudah melengkapi semua berkas adminitrasi kepada KPU.

Pusporini, mengakui jika sebelumnya rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD pemilu 2019 sempat mengalami penundaan.

Sesuai jadwal sebelumnya, pelaksanaan rapat pleno terbuka semestinya dilakukan tanggal 4 Juli 2019. Namun karena MK belum menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi sehingga KPU RI tidak memperbolehkan KPU kota, KPU Kabupaten mau pun KPU Provinsi untuk menetapkan perolehan kursi atau penetapan calon terpilih.

"Kita menetapkan pertama tanggal 4 Juli, undangan sudah kita sampaikan ke peserta itu tanggal 2 Juli. Kemudian ada surat dari KPU RI terkait penundaan karena MK belum menerbitkan BRKP (Buku Register Perkara Konstituasi). Sehingga KPU tidak memperbolehkan untuk KPU Kota, Kabupaten mau pun Provinsi untuk menetapkan perolehan kursi atau penetapan calon terpilih," tandasnya.

Pasca masa penundaan tersebut, KPU RI akhirnya mendapatkan surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi. KPU RI kemudian menindak lanjuti intruksi tersebut, dengan mengirimkan surat ke KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota. Surat diterbitkan tanggal 17 Juli 2019 dan terakhir pelaksanaan penetapan harus dilakukan pada tanggal 22 Juli 2019.[dik/bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news