Setelah sempat tertunda, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi beberapa waktu lalu.
Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri Jawa Timur Sabtu (20/07) malam akhirnya menggelar pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2019.Rapat Pleno terbuka dihadiri, saksi dari partai politik peserta pemilu 2019, Forkompimda, petinggi TNI - Polri dan Bawaslu. Menurut keterangan Pusporini Endah Palupi selaku ketua KPU Kota Kediri, Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Kediri yang dilaksanakan ini merupakan rangkaian puncak dari tahapan kegiatan pemilu 2019.
- Peta Pilpres 2024 Akan Menarik Jika Anies dan Ganjar Terlempar dari PDIP
- Apabila Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Diminta Hindari Cawe-cawe Jokowi
- Penerapan E-KTP Digital Dipersoal, Pengamat: Rakyat Lebih Pilih Beli Beras Ketimbang Smartphone
Selesai rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD, sesuai tahapan selanjutnya KPU Kota Kediri mengajukan pengusulan pelantikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota. Sesuai AMJ DPRD Kota Kedri, jadwal pelantikan dilangsungkan tanggal 21 Agustust 2019.
"Jumlahnya tiga puluh, kursi terbanyak 5 kursi PDI P, kemudian juga 5 kursi PAN. Tetapi untuk PDI P dan PAN itu ada selisih perolehan terbanyak sejumlah 547 suara. Setelah kita melakukan penetapan hari ini, kemudian kita mengajukan pengusulan pelantikan kepada Gubernur melalui Wali Kota. " Paparnya.
"Kita menetapkan pertama tanggal 4 Juli, undangan sudah kita sampaikan ke peserta itu tanggal 2 Juli. Kemudian ada surat dari KPU RI terkait penundaan karena MK belum menerbitkan BRKP (Buku Register Perkara Konstituasi). Sehingga KPU tidak memperbolehkan untuk KPU Kota, Kabupaten mau pun Provinsi untuk menetapkan perolehan kursi atau penetapan calon terpilih," tandasnya.
Pasca masa penundaan tersebut, KPU RI akhirnya mendapatkan surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi. KPU RI kemudian menindak lanjuti intruksi tersebut, dengan mengirimkan surat ke KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota. Surat diterbitkan tanggal 17 Juli 2019 dan terakhir pelaksanaan penetapan harus dilakukan pada tanggal 22 Juli 2019.[dik/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tantangan Netralitas Pemilu 2024, NU Bisa Dimobilisasi secara Tersembunyi
- Soal Pembakaran Al Quran, Komisi I DPR Dukung Kemlu Panggil Dubes Swedia
- Teror Jelang Deklarasi KAMI, Guspardi Gaus: Pemerintah Jangan Terjerumus Otoritarianisme Baru