Diduga Palsukan Surat Penyidik Polres, Kepala BPOM Jember Resmi Dipolisikan

Moh Husni Thamrin/RMOLJatim
Moh Husni Thamrin/RMOLJatim

Meski permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jember, EDW, pria yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terus melawan. 


EDW yang diduga melanggar Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, justru mengadukannya ke Mapolres Jember. 

EDW menunjuk advokat, Moh Husni Thamrin dan Kurniawan Nurahmansyah untuk mengadukan kepala Balai dan Penyidik Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jember ke Kepolisian Resort Jember.

"Kami sudah mengadukan kepala BPOM, ke Mapolres Jember," kata Khusni Thamrin, dikutip RMOLJatim, Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam surat pengaduannya, Thamrin menyebutkan kepala dan penyidik BPOM di Jember diduga memalsukan surat Kapolres Jember sebelum memulai penyidikan terhadap kliennya.

"Kabarnya tanggal 16 Desember 2024 BPOM Jember mengirim surat Nomor: R-PD.03.03.20B.12.24.1049.SPDP Perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember melalui Kepala Kepolisian Resort Jember u.p Kepala Satuan Reserse Kriminal," katanya.

Surat itu, kata Thamrin, bertentangan dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang di dalam konsideransnya tidak mencantumkan ada “Surat Perintah Penyidikan” sebagai “dasar penyidikan.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pasal 21 ayat (1) menyebutkan dalam hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali undang-undang menentukan lain.  

"Ayat (3), SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diteliti kelengkapannya, diteruskan oleh Penyidik Polri kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar dari Penyidik Polri," katanya.

Thamrin menegaskan, akibat dari terbitnya SPDP Nomor: R PD.03.03.20B.12.24.1049.SPDP tanggal 16 Desember 2024 menyebabkan kliennya ditetapkan sebagai Tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tak terima ditersangkakan, Thamrin kemudian mendaftarkan permohonan praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember terhadap BPOM sebagai termohon 1 dan Kapolres Jember sebagai termohon kedua praperadilan dengan register perkara Nomor: 04/Pid.Pra/2025/PN Jmr;

"Yang mengejutkan, dalam jawaban tanggal 5 Mei 2025, Kapolres Jember mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara yang sedang ditangani BPOM," terangnya.

Fakta-fakta hukumnya, lanjut dia tidak pernah ada surat resmi dari Termohon 1 kepada Termohon 2 terkait permintaan bantuan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana yang ditangani oleh Termohon 1. 

Senada disampaikan Kurniawan, dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pasal 21 ayat (1)

"Disebutkan, dalam hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali undang-undang menentukan lain”. 

Ayat (3) “SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diteliti kelengkapannya, diteruskan oleh Penyidik Polri kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar dari Penyidik Polri”.

"SPDP yang dibuat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk penyidik BPOM wajib ada surat pengantar dari penyidik Polri," terang dia. 

Faktanya ternyata Kapolres Jember mengaku tidak pernah dimintai bantuan penyidikan dan tidak pernah dilibatkan. Diduga SPDP yang dibuat BPOM ada pengantar dari penyidik Polri yang palsu atau dipalsukan. 

"Kalau benar ada surat palsu, itu sudah pidana yang diancam dengan pasal 263 KUHPidana,”tegasnya.

Sementara Kepala BPOM Jember, Benny Hendrawan Prabowo, hingga Kamis siang, belum berhasil dikonfirmasi, karena tidak berada di kantornya, di Jalan Pandjaitan No. 40 Kebonsari Sumbersari.

Menurut petugas front office BPOM, Arini menyampaikan pimpinannya tersebut sedang dinas luar. Ia mengarahkan untuk melakukan konfirmasi melalui layanan Whatsapp BPOM Jember dengan nomor 087771500533.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan negeri Jember, menolak gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon kepada termohon I dan termohon II, yang diajukan pemohon EDW.

Atas putusan itu, ia berancang-ancang akan mengadukan ke MA dan komisi yudisial. Sebab, sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Jumat, 9 Mei 25, sore, tidak sesuai harapan. 

Semestinya, Thamrin, permohonan gugatan diterima. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember, dalam putusannya menolak permohonan praperadilan yang dimohon kliennya. 

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Thamrin segera setelah pembacaan putusan oleh hakim PN Jember, Desbertua Naibaho, langsung menyatakan kekecewaannya sesaat sebelum hakim menutup sidang.

"Saya selaku kuasa hukum pemohon menyatakan kecewa. Putusan ini tidak mencerminkan keadilan, hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan ahli dan saksi," kata Thamrin, dikutip RMOLJatim, Jumat, 9 Mei 2025.

"Saya akan melaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," ujarnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news