Saat melakukan penggeledahan di kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Jalan Sedap Malam no 9-11 Surabaya, tim Satuan Khusus (Satsus) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim berhasil mengamankan beberapa barang yang dicurigai merupakan dokumen maupun berkas ke dalam koper.
- Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik ke Tahap Penyidikan
- Apel Pasukan Skala Besar Bulan Bakti TNI - Polri, Polrestabes Surabaya Jaga Kondusifitas Pemilu
- Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah: Nggak Adil!
"Masih ada banyak mas," kata petugas yang enggan menyebutkan jati dirinya itu pada Kantor Berita , Senin (11/6).
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan saat ini tim sudah berhasil mengamankan beberapa berkas maupun dokumen yang dapat mendukung pengembangan kasus ini.
"Saat ini masih ada tiga koper yang akan kita bawa, untuk dipelajari lebih lanjut." Jelasnya.
Sedangkan untuk di kantor PT YeKaPe di jalan Wijaya Kusuma no 36 Surabaya, lanjut Didik masih dalam proses penelitian.
"Belum masih dipelajari." pungkasnya.
Seperti diberitakan raibnya aset Pemkot Surabaya ke tangan PT Yekape Surabaya mulai diusut Kejati Jatim, dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 60 triliun.
Tak mau main-main Kejati Jatim pun membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak pun telah dipanggil dan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan itulah, Kejati Jatim yakin tidak lama lagi akan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Lepasnya aset Pemkot ini telah terjadi belasan tahun lalu. Pada tahun 1951, Pemkot Surabaya membetuk Yayasan Kas Pembanguan Kotamadya Surabaya (YKP KMS) dengan tujuan untuk membantu masyarakat memperoleh perumahan murah dan memberikan modal awal berupa tanah surat ijo seluas 2500 hektar dengan total 3048 kavling.
Namun pada tahun 2002 ada perubahan nama YKP menjadi Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKPKS) dan tak lama kemudian beralih menjadi badan usaha dengan nama PT Yekape Surabaya.
Saat itu Walikota dijabat Sunarto, dan saat itu ada ketentuan UU Nomor 22 tahun 1999 Walikota atau kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan, sehingga pada tahun 2000 menujuk orang lain sebagai pengurus Yayasan. Dan 2001 kembali menunjuk orang lain dan inilah menjadi awak bencana ini.
Atas peralihan ilegal tersebut, Kejati Jatim beranggapan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Yekape Surabaya.
Hal ini lantaran dengan beralihnya menjadi badan hukum, pastinya aset Pemkot Surabaya juga beralih, nah disinilah ditemukan adanya perbuatan melawan hukumnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dianggap Cacat Hukum, Musda AKLI Jatim ke XIII Digugat ke PN Surabaya
- Ricky Rizal ke Orang Tua Brigadir J: Maaf Atas kebodohan Saya
- Tak Ada Polisi yang Jaga, Mahasiswi UINSA Surabaya Tewas Lantaran Kejar Jambret Sendirian