Gembong Pranowo, salah satu advokat sekaligus koordinator LBH Bhirawa Ngawi meminta para debt collector untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2020 lalu.
- Satlantas Polres Bondowoso Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas SMKN 2
- Perbaikan GBT Terus Dikebut, Pengupasan Rumput hingga Single Seat Dikerjakan Paralel
- Cegah Penularan Covid 19, Lampu Kota Di Ngawi Dimatikan
Dalam amar putusan disebutkan penarikan barang leasing seperti sepeda motor atau lainya kepada kreditur tak boleh dilakukan sepihak melainkan harus melalui pengadilan.
"Kepada rekan-rekan yang selama ini profesinya sebagai debt collector saya minta jangan menabrak putusan MK. Sekali lagi semua terkait putusan itu harus dipatuhi," terang Gembong Pranowo pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/01).
Gembong yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Ngawi menyebutkan, selama ini banyak kasus penarikan langsung barang leasing melalui pihak ketiga seperti debt collector atau penagih utang.
Cara penarikannya pun kerap dilakukan sewenang-wenang. Apabila itu terjadi lagi seperti yang dilakukan sebelumnya si kreditur berhak mempertahankan barang leasingnya atau melaporkan ke pihak berwajib.
"Saya kira para kreditur tidak perlu risau apabila didatangi debt collector. Jika merasa belum ada keputusan pengadilan maka berhak membela diri," ucap Gembong.
Dalam putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran.
Akibatnya muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau kerap disebut debt collector.
Sementara, jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg menyebutkan, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke pengadilan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bapemperda DPRD Banyuwangi Usulkan Pembahasan Dua Raperda
- Di HUT Ke-77 Bhayangkara, Wali Kota Eri Cahyadi Terima Dua Penghargaan dari Kepolisian
- Jelang Ramadhan, Satpol PP Jatim Sisir Penyakit Masyarakat di Kota Probolinggo