Larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang dapat diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor pemerintahan.
- Jalankan Arahan AHY, Insan Muda Demokrat Terus Dekati Hati Rakyat
- AAI Dorong DPR Segera Sahkan RKUHAP dan RKUHP
- Rizal Ramli: Akhirnya Menkeu Terbalik Kepepet Dan Jokowi Bisa Kepleset
"Kalau ASN kan sudah ada aturan mengenai seragam, ketentuan mengenai atribut dalam pekerjaan," ujar Dasco.
Untuk lain-lainnya, kata Dasco, tidak ada hal yang mendesak untuk melarang orang memakai busana tertentu sesuai keinginannya.
"Saya pikir kalau di luar itu kan terserah kepada individu. Nah kalau sudah ada aturannya wajiblah ikut aturan yang sudah ada, supaya juga tertib," jelasnya.
Meski begitu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, dalam instansi pemerintah tetap tidak boleh membatasi busana. Kecuali dalam hal keamanan yang harus dilakukan sesuai standar.
"Prosedur pengamanan tetap harus dilalui. Bahwa dia ada detektor, ada pemeriksaan pemeriksaan yang itu biasa kan," demikian Dasco.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Zulhas Bagi-bagi Uang ke Nelayan, Bawaslu: Nanti Kita Lihat, Videonya Baru Masuk
- KPU RI Dijatuhi Sanksi Oleh DKPP Soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres
- Keberatan Debat Pilpres Disiarkan MNC Group, TKN Kirim Surat Ke KPU