Upaya kejaksaan untuk menyeret empat anggota DPRD Kota Surabaya yakni Ratih Retnowati, Dini Rinjati, Binti Rochma dan Saiful Aidy sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas, mulai mendapat dukungan dari Politikus Partai Gerindra Jatim, Abdul Malik.
- Warga Probolinggo Pergoki Maling Motor, Satu Pelaku DPO
- Pakar Hukum Pidana Sebut Pasal "Persetubuhan di Luar Perkawinan" KUHP Mengancam Perkawinan Adat
- Insiden Tuduhan Pelecehan Istri Perwira Polisi, Kapolres Madiun Kota Minta Maaf
Praktisi hukum ini juga meminta agar Kejari Tanjung Perak juga mengembangkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum Pemkot Surabaya dalam kasus Jasmas tersebut.
"Jaksa tidak bisa hanya ke dewan saja, tapi juga mengembangkan ke eksekutif, yakni pihak Pemkot Surabaya," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi Jasmas ini sudah ada dua anggota DPRD Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugito dan Darmawan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara Agus Setiawan Tjong, yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (31/7) lalu.
Selain Sugito dan Darmawan, dalam amar putusan hakim juga memuat nama empat anggota DPRD lainnya yakni Ratih Retnowati, Dini Rinjati, Binti Rochma dan Saiful Aidy yang disebut juga terlibat bersama-sama melakukan korupsi jasmas dengan Agus Setiawan Tjong.
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PN Surabaya Tolak Eksepsi Dua Direksi PT HAI
- Bos Sekolah SPI Divonis 12 Tahun Penjara
- Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara