Giliran Ratih Retnowati dan Dini Rinjati Dijebloskan ke Penjara

Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak akhirnya menjebloskan dua anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 Ratih Retnowati dan Dini Rinjati ke penjara. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi jasmas selama 5 jam, mulai pukul 11.30 WIB hingga 16.30 WIB.


Dalam kasus ini, Ratih dan Dini berperan aktif dalam mengkordinir propsal jasmas dari Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan," terang Rachmad Supriady.

Saat ditanya apakah kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan, Kajari Rachmad mengaku tidak ada permohonan yang diterimanya.

"Tidak ada, mereka tidak mengajukan penangguhan penahanan dan memilih mengikuti proses hukum perkara ini," ungkapnya.

Terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kajari Rachmad mengaku akan siap menghadapinya.

"Kita sudah siap untuk membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur," pungkas Rachmad.

Untuk diketahui, Ratih Retnowati dan Dini Rinjati diperiksa selama 5 jam sebagai tersangka jasmas. Usai diperiksa, keduanya langsung menggunakan rompi tahanan dan selanjutnya dikeler ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari tenaga pengamanan internal Kejari Tanjung Perak dan tiga Polwan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Selanjutnya Ratih dan Dini dimasukkan ke mobil tahanan Pidsus Kejari Tanjung Perak dan dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan dengan alasan normatif, yakni dikhawatirkan akan  menghilangkan barang bukti,  mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatan yang sama.

Tak hanya itu sikap tidak kooperatif kedua tersangka ini juga menjadi salah satu alasan penahanan mereka, dimana keduanya sempat mangkir tiga kali dari pangggilan penyidik.

Ratih dan Dini merupakan dua tersangka terahkir yang ditahan oleh Kejari Tanjung Perak. Sebelumnya, Empat rekan sejawatnya sudah terlebih mendekam di penjara.

Mereka adalah Sugito Politisi dari Hanura, Darmawan Politisi dari Gerindra, Binti Rochma Politisi dari Golkar dan Syaiful Aidy Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dijemput paksa pada Selasa (3/9) kemarin.

Penyimpangan dana jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini  bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news