RMOLBanten. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Banten membantah partainya kekurangan kader perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
- Dualisme Partai, Solusinya Bikin Partai Baru, Pengadilan Atau Kompromi
- Wacana Firli Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor Dana Corona Sudah Sesuai UU
- IPW Berjejaring dengan DPC Peradi Pergerakan di Jatim
"Keterwakilan kita sudah terpenuhi, namun kita masih timbang-timbang. Jangan sampai Partai Golkar yang besar mencalonkan orang hanya sebatas untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan," tegasnya kepada awak media, Senin (16/7).
Kata dia, pihaknya masih mengkaji dan mempertimbangkan, karena tokoh perempuan itu harus kader Golkar yang bisa menaikan elektoral Partai Golkar di parlemen," tambahnya.
Diketahui saat ini untuk pesetaraan gender, Parpol diwajibkan memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Peraturan ini dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang di dalamnya juga mengatur Pemilu tahun 2009. [mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Selama Jadi DPR Hingga Pejabat KSP, Ali Ngabalin Tidak Pernah Serahkan LHKPN ke KPK
- Kalau Akhirnya Ditendang dari Pemerintah, Koalisi Perubahan Potensial Jadi Oposisi Kuat
- Bawaslu Lempar Masalah Transaksi Janggal Politikus ke Sentra Gakkumdu