RMOLBanten. Langkah kontroversial Presiden Joko Widodo meminta KPU mengkaji ulang larangan mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) jadi polemik.
- 12 Terduga Teroris di Jatim Merupakan Kelompok JI
- HAAK Desak Sekkota Surabaya Mundur
- Lupakan Tragedi Kanjuruhan, Orangtua Korban Pilih Fokus Perekonomian Keluarga
Baca Juga
Walau begitu, Akbar menilai, KPU juga harus berimbang bahwa tidak semuanya harus dilarang.
"Ada beberapa pelaku korupsi yang dipidana sebentar lalu kemudian bebas dan pendukungnya itu masih ingin orang itu berkompetisi," jelasnya.
Pada akhirnya, kata Akbar pilihan ada di tangan rakyat. Dilarang atau tidak, menurut dia, rakyat dipastikan memilih orang-orang yang bersih dari korupsi.
"Tentu saja publik akan cenderung memilih calon yang tidak pernah terlibat korupsi," tukas Akbar dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK Minta Mantan KSAU Kooperatif
- Tanam Ganja Pedagang Angkringan Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
- Kuasa Hukum Tolak Perdamaian, Plt Wali Kota Surabaya Ngotot Ketemu Presiden Persebaya
Baca Juga