Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan Wakil Bupati Trenggalek Mohammad Nur Arifin sudah 10 hari tidak menjalankan tugas sebagai pejabat negara. Temuan itu dilaporkan oleh Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak pada Sabtu (19/1) lalu.
- Silaturahim Nasional KIB Dipastikan Belum Tentukan Capres dan Cawapres
- Munas KAHMI Pilih 9 Presidium, Ahmad Doli Kurnia Raih Suara Terbanyak
- Gerindra Siap Menangkan 24 Pilkada di Jatim, Ini Sederet Gaconya
Soekarwo menjelaskan, atas laporan tersebut, Pemprov Jatim memerintahkan agar Bupati Trenggalek Emil Dardak melakukan investigasi terkait mangkirnya Wabup Nur Arifin dari tugas.
"Atas laporan itu kami menugaskan laporan rinci, hari ini masuk apa belum siapa saja yang dipamiti. Karena bupati tidak tahu setelah itu kegiatannya apa dan kami akan melaporkan ke pak Menteri Dalam Negeri tentang kasus itu," tambahnya.
Menurut Soekarwo, sesuai dengan aturan yang berlaku, jika tujuh hari tidak menjalankan tugas sebagai pejabat negara maka akan diberikan sanksi teguran.
"Memang di dalam pasal 76 UU no 23 tahun 2014 ayat 1 huruf j kalau tidak menjalankan tugas selama tujuh hari berturut-turut maka diberikan tegur peringatan. Yang memberikan gubernur terhadap bupati, wakil bupati maupun walikota," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hasil Rekapitulasi Pilkada Gresik 2024: Yani-Alif Raih 366.944 Suara, Kotak Kosong 247.479
- Diundang Rakor Penundaan Pemilu, Ketua KPU Balikpapan Tegaskan Ikuti Pusat Pemilu 14 Februari 2024
- Masyarakat Diresahkan Dua Video Penistaan Agama, Kang Tamil: Bukti Menkominfo Tidak Paham Kerja, Patut Direshuffle