Gubernur Jatim Tetapkan UMK Jember 2024 Sebesar Rp. 2.665.392, Kadisnaker Jember Minta Pengusaha dan Pekerja Menerima

Foto: Suprihandoko saat dikonfirmasi RMOLJatim
Foto: Suprihandoko saat dikonfirmasi RMOLJatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Menetapkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK) Kabupaten Jember Tahun 2024, Sebesar 2 juta 665 ribu, 392 rupiah. Jumlah tersebut, lebih rendah Rp. 2.949 dibandingkan usulan Dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Jember. 


Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kabupaten Jember,  Depekab Jember telah mengusulkan besaran kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 4,41 persen atau sebesar Rp.112.679. Ternyata usulan Depekab tersebut, terkoreksi menjadi 4 persen, sehingga usulan yang diterima gubernur sebesar Rp. 2.665.392. 

"Usulan UMK Jember, terkoreksi sebesar Rp. 2.949," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu ( 2/12).

Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023, lanjut dia, ada kenaikan UMK  sejumlah  Rp. 111.629. 

"Kami berharap semua pihak (Pengusaha dan Pekerja) bisa menerima dan melaksanakan UMK baru tahun 2024, karena sudah ditetapkan Gubernur Jatim," katanya.

Suprihandoko menambahkan, Sesuai SK Gubernur Jatim, bahwa penerapan UMK baru tersebut, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Selain itu Bagi perusahaan, yang sudah menggaji karyawannya lebih dari UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah dan atau membayar Upah dibawa upah minimun Kabupaten.

Sebelumnya, Depekab mengusulkan UMK Jember tahun 2024 yang diterima pekerja sebesar Rp. 2.668.341.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news