Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Menetapkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK) Kabupaten Jember Tahun 2024, Sebesar 2 juta 665 ribu, 392 rupiah. Jumlah tersebut, lebih rendah Rp. 2.949 dibandingkan usulan Dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Jember.
- Gubernur Khofifah Siapkan Bantuan Usaha dan Akses Masuk SMAN/SMKN Bagi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
- Istri Wapres RI Borong Produk UMKM di Surabaya Kriya Gallery
- Tim DKPP Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kabupaten Jember, Depekab Jember telah mengusulkan besaran kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 4,41 persen atau sebesar Rp.112.679. Ternyata usulan Depekab tersebut, terkoreksi menjadi 4 persen, sehingga usulan yang diterima gubernur sebesar Rp. 2.665.392.
"Usulan UMK Jember, terkoreksi sebesar Rp. 2.949," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu ( 2/12).
Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023, lanjut dia, ada kenaikan UMK sejumlah Rp. 111.629.
"Kami berharap semua pihak (Pengusaha dan Pekerja) bisa menerima dan melaksanakan UMK baru tahun 2024, karena sudah ditetapkan Gubernur Jatim," katanya.
Suprihandoko menambahkan, Sesuai SK Gubernur Jatim, bahwa penerapan UMK baru tersebut, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Selain itu Bagi perusahaan, yang sudah menggaji karyawannya lebih dari UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah dan atau membayar Upah dibawa upah minimun Kabupaten.
Sebelumnya, Depekab mengusulkan UMK Jember tahun 2024 yang diterima pekerja sebesar Rp. 2.668.341.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- UMK Jember Rp 2.838.642, Disnaker Minta Pengusaha Patuhi SK Gubernur Jatim
- Ratusan Buruh PDP Kahyangan Duduki Kantor DPD dan Pendopo Pemkab Jember, Tuntut Gaji Sesuai UMK Jember