Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Menetapkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK) Kabupaten Jember Tahun 2024, Sebesar 2 juta 665 ribu, 392 rupiah. Jumlah tersebut, lebih rendah Rp. 2.949 dibandingkan usulan Dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Jember.