.Gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy memasuki babak pembuktian.
- Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut 5 Tahun
- KPK Akan Tindaklanjuti Laporan Menteri Diduga Terlibat Bisnis PCR
- Cerita Puluhan Gadis di Jember Dijanjikan Jadi Foto Model Malah Jadi Korban Pencabulan Fotografer
"Hari ini kami hadirkan dua ahli dari Unmer Malang,"kata Yusuf Eko Nahuddin selaku kuasa hukum pemohon praperadilan saat dikonfirmasi Kantor Berita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/9).
Menurut Yusuf, Kedua ahli tersebut dihadirkan untuk memberikan pendapat terkait permohonan praperadilan yang menguji terkait tidak diberikannya SPDP atas Sprindik kasus korupsi dana jasmas yang diterbitkan oleh Kajari Tanjung Perak.
"Kewajiban SPDP itu diberikan sebelum oranh jadi tersangka bukan setelah jadi tersangka karena untuk mempersiapkan diri dalam mengcoubter agar tidak jadi tersangka,"terang Yusuf.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengatakan bahwa tidak ada kewajiban penyidik untuk memberikan SPDP kepada pemohon praperadilan.
"Pemohon ini tidak pernah berkapasitas menjadi terlapor. Kemudian apa regulasi hukum kepada kami untuk berkewajiban memberikam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,"jelas Dimaz.
Sprindik dan SPDP yang dimasalahkan pemohon praperadilan, masih kata Dimaz, bukan masuk dalam objek prapradilan.
"Tapi kami tetap menghormatinya, dan nanti akan kami lihat bagaimana dengan pendapat ahli yang dihadirkan pemohon,"pungkasnya.
Dari pantauan, Kedua ahli hukum tersebut memberikan pendapatnya secara terpisah dalam persidangan yang hakim tunggal praperadilan, Eko Agus Siswanto.
Ahli hukum tata negara, Husein Muslimin mendapat giliran pertama menyampaikan pendapat keahliannya. Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat ahli hukum pidana Setiyono.
Untuk diketahui, Praperadilan tersebut mempermasalahkan SPDP yang tidak diberikan ke pemohon. Dengan alasan itu, pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka kasus jasmas dan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim tersebut meminta agar hakim menyatakan Sprindik Kajari Tanjung Perak Nomor Print-01/O.5.42/Fd.1/02/2018 Tanggal 08 Pebruari 2018 tidak berlandaskan hukum dan harus dibatalkan.
Ratih Retnowati adalah Anggota DPRD Surabaya dua periode yakni periode Tahun 2014-2019 dan Tahun 2019-2024. Sedangkan Dini Rinjati dan Syaiful Aidy anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.
Mereka ditetapkan tersangka kasus korupsi dana jasmas berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi dari perkara Agus Setiawan Tjong, Pelaksana Proyek sekaligus kordinator jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.
Selain Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy, Tiga Anggota DPRD Surabaya lainnya yakni Sugito, Darmawan dan Binti Rochma terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Darmawan, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Periode 2014-2019 juga sempat menempuh praperadilan di PN Surabaya. Namun upaya untuk mencabut statusnya sebagai tersangka korupsi dana jasmas ditolak oleh hakim PN Surabaya Khusaini pada Kamis (15/8) lalu, yang menyatakan penetapan Darmawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar undang-undang.
Penyimpangan dana jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Identitas 6 Orang yang Terjaring Tangkap Tangan di Bondowoso
- Polisi Tetapkan Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual
- Bocah Usia 9 Tahun Dibunuh Orang Tua Kandung dengan Puluhan Tusukan