Polisi Tetapkan Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Pengasuh panti asuhan yang ditetapkan sebagai tersangka
Pengasuh panti asuhan yang ditetapkan sebagai tersangka

Pengasuh Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Barata Jaya, Surabaya, Nur Herwanto (NH) alias Heri (61), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual.


Penetapan tersangka ini menyusul adanya laporan polisi bernomor LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, yang diajukan pada 30 Januari 2025, setelah adanya beberapa anak yang melarikan diri dari panti dan melaporkan adanya dugaan kekerasan seksual.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah beberapa anak penghuni panti melarikan diri dan menceritakan pengalaman traumatis mereka kepada seorang warga berinisial S.  

Oleh S kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.  Salah satu mantan penghuni panti, RF (18), memberikan kesaksian kunci kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.  

RF mengungkapkan perilaku menyimpang Heri yang kerap keluar rumah tanpa busana dan bahkan tidur telanjang bersama anak-anak asuh lainnya. "Dia sering keluar rumah telanjang bulat. Saya juga pernah melihat dia tidur telanjang bersama anak-anak asuh lainnya," ungkap RF  kepada media, Sabtu (1/2/2025).  

RF, yang dimintai keterangan polisi pada Jumat malam (31/1/2025) bersama Heri, memberikan detail kronologi perilaku menyimpang tersebut.  Menurut RF, perilaku Heri semakin menjadi-jadi sejak perceraiannya dengan istrinya pada tahun 2022. 

"Setelah bercerai, perilakunya semakin aneh.  Dia sering telanjang di depan kami," tambah RF. 

Kesaksian RF diperkuat oleh keterangan korban utama, IN (16), yang masih menjadi anak asuh di panti tersebut.  IN, yang mengalami trauma mendalam, menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan Heri sejak tahun 2022.  Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan Heri sebagai tersangka.  

"Iya benar, dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Farman melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 3 Februari 2025

Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Heri sebagai tersangka. Sementara itu, Ketua RT 03 setempat, Aldy (45), menggambarkan Heri sebagai sosok yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.  

Lebih mengejutkan lagi, Heri diketahui menunggak iuran RT selama tiga tahun dan selalu menghindari ketika ditagih.  

Sikap tertutup dan antisosial Heri ini semakin memperkuat kecurigaan atas perilaku menyimpangnya. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di panti asuhan.  

Polda Jatim saat ini tengah fokus pada proses penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memastikan keadilan bagi korban.  

Heri terancam hukuman berat atas perbuatannya yang telah menyebabkan trauma mendalam bagi korban-korbannya.  

Pihak berwenang juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.  

Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku.  Perlindungan dan pemulihan bagi korban juga menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news