RMOLBanten. Yusril Ihza Mahendra masuk barisan tim kuasa hukum Wapres Jusuf Kalla (JK) yang
sebelumnya mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam gugatan uji
maÂteri terhadap pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu yang membatasi
masa jabatan presiÂden dan wapres dua periode.
Bos Partai Bulan Bintang
(PBB) ini tergabung salahsatunya bersama Andi Irman Putrasidin.
Seperti
diketahui, gugatan uji materi terhadap pasal 169 Undang-Undang Pemilu
itu sebelumnya diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Alih-alih Perindo mengajukan gugatan, katanya, partai
besutan pengusaha Hary Tanoesodibjo itu berniat mengusung JK menÂjadi
bakal cawapres.
Nah, saat di persidangan awal pemeriksaan pada
Rabu (19/7), Hakim MK Wahiduddin Adams meminta Partai Perindo
memÂpertegas dukungannya terlebih dulu kepada JK sebagai bakal cawapres. Hal itu, menurut Hakim Wahiduddin sebagai bagian memperkuat dalil
keruÂgian konstitusional yang diderita penggugat. Dari situ JK baru
terpanggil untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.
Berikut ini pandangan Yusril Ihza Mahendra terkait gugatan tersebut. Bagaimana
ceritanya Anda masuk dalam barisan tim kuasa hukum Wapres Jusuf Kalla
yang menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi tentang masa jabatan
presiden dan wapres?
Begini ceritanya, Pak JK meÂminta bantuan
saya untuk memÂperkuat tim yang sudah ditunÂjuk, yang dipimpin Pak Irman
Putrasidin. Setelah berdiskusi dengan Pak JK saya menyataÂkan bersedia
untuk memperkuat tim yang telah dibentuk. Menurut Anda tafsir pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu itu seperti apa?
Terkait
hal itu saya berpendaÂpat, dalam UUD 1945 memang menyatakan presiden
dapat memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan. Nah yang tersisa dari gugatan Pak
JK itu adalah apakah itu maknanya berturut-turut dua kali, ataukah tidak
berturut-turut. Sampai hari ini penafsiran tentang itu masih simpang
siur.
Aturan yang teÂgas itu baru tentang pilkada. Pada aturan pilkada
dikatakan, bahwa calon kepala daerah tidak boleh mencalonkan diri
kembali kalau sudah dua kali menjabat. Baik berturut-turut maupun tidak
bertutut-turut, baik itu di tempat yang sama maupun di tempat berbeda
juga tidak boleh. Tapi buat masa jabatan presiden dan wakil presiden belum ada aturannya. Jadi
Anda melihat ada perbedaan mendasar antara aturan masa jabatan
presiden-wapres dengan kepala daerah. Bukankah kedua jabatan itu
sama-sama jabatan politik. Bagaimana itu?
Bisa saja ada aturan
yang berbeda. Seperti misalnya salah satu syarat jadi anggota DPR itu
sebelumnya tidak boleh terlibat dalam G30/S. Aturan itu kemudian
dibatalkan oleh MK. Tapi dalam undang-undang tentang kementerian negara
ada syarat serupa. Aturan tersebut menyatakan calon menteri tidak boleh
terlibat G30/S.
Artinya standar untuk jadi anggota DPR dengan jadi
menteri itu ternyata berbeda. Jadi bisa saja nanti ada putusan MK yang
menyatakan, dua kali berturut-turut atau tidak berturut-turut hanya
berlaku bagi kepala daerah, tapi tidak presiden dan wakil presiden. Tapi
sebagian kalangan menilai tafsir konstitusi yang Anda utarakan tadi
kental sekali nuansa politiknya. Bagaimana Anda menanggapi pandangan
itu? Jadi saya katakan (terkait gugatan ini) kita serahkan saja
bagaimana putusan MK nanti kami terima. Jadi saya betul-betul bersedia
menangani ini, karena bertindak sebagai lawyer, bukan politisi.
- Eksepsi Johnny Plate Sebut Nama Jokowi, Kuasa Hukum: Tidak Benar
- 2 Tahanan Polsek Tanggul Jember Kabur, Satu Menyerahkan Diri
- Punya DNA Pejuang, Para Santri Diajak Ikut Berjihad Melawan Korupsi
Beberapa waktu lalu
ada dua LSM mengajukan gugatan terhadap pasal yang saÂma, namun ditolak
oleh MK. Terkait gugatan Perindo yang menjadikan Wapres JK sebaÂgai
pihak terkait apakah Anda melihat celah untuk menang?
Ada saja.
Kan seperti yang saÂya jelaskan sebelumnya. Bahwa kemudian setelah
dikabulkan beÂliau maju lagi sebagai cawapres, itu bukan urusan saya.
Kalau
JK boleh maju sebaÂgai bakal cawapres setelah dua kali menempati posisi
wapres, apakah ada kemungkinan jika gugatan ini dikabulkan nanti
berarti SBY bisa maju lagi dong sebagai capres?
Tidak, karena
beliau sudah jelas dua kali berturut-turut. Kalau dua kali
berturut-turut itu sudah pasti tidak. Tapi kalau tiga kali tapi tidak
berturut-turut itu masih ada kemungkinan.
Semangat dari aturan itu kan agar ada regenerasi kepemimpinan. Apa tanggapan Anda terkait hal ini?
Saya
juga berfikir seperti itu. Makanya perubahannya hanya untuk membatasi
masa jabatan. Tapi ini sudah jadi persoalan konstitusi, maknanya apakah
berturut-turut atau tidak. Itu yang bisa di utak-atik dalam permohonan
Pak JK ini. Tapi kalau sudah berturut-turut sudah pasti tidak bisa lagi.
Tapi maju laginya sebagai capres bisa?
Kalau jadi
capres enggak masalah. Pak SBY sama Pak Boediono misalnya. Pak SBY kan
sudah dua kali berturut-turut jadi presiden. Kalau dia maju lagi tapi
jadi wapres enggak dilarang.
Oh ya ngomong-ngomong Anda sebagai Ketum PBB apakah sudah memutuskan akan mendukung capres yang mana dalam Pemilu 2019 nanti?
PBB
sampai hari ini belum ambil keputusan. Jadi kami memang diundang ke
sekretariat bersama partai-partai itu, tapi PBB sampai hari ini belum
meÂnyatakan diri masuk ke koalisi. Karena bagi kami masuk ke koalisi,
apalagi mendukung seseorang sebagai presiden itu harus ada pembicaraan
yang jelas.
Harus ada negosiasi yang jelas terlebih dahulu. Pengalaman kami selama ini karena terlalu ikhlas, karena terlaku baik ya begitu. Tidak ada deal, tidak ada kesepakatan tiba-tiba ditarik ke sana.
Tapi sudah ada yang ngajak untuk koalisi belum?
Oh
iya sudah ada, kan saya diundang resmi untuk mengÂhadiri rapat koalisi,
katanya koalisi antara PAN, PKS, PBB, kemudian Partai Berkarya. Kami
merasa diundang dalam rapat, jadi kami datang saja. Tapi kami tidak
membentuk sebuah koalisi, ataupun menjadi bagian dari koalisi itu. [RM]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Gila, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Perusahaan Software Jerman Didenda Rp3,4 Triliun Gara-gara Suap Pejabat Indonesia
- Ditjen Pas Diminta Jelaskan Mardani Maming Bisa Keluar Tanpa Pengawalan