Gugatan soal penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah yang diajukan oleh cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, tidak bisa dipandang sebelah mata apalagi dianggap enteng.
- Pansus Haji Ditolak, PBNU: Mengada-ada
- Setiap Hari Selama Ramadhan, di Masjid Istiqlal Tersedia Ribuan Boks Nasi untuk Berbuka
- DPRD Jatim Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pencegahan Penyakit Tidak Menular
"Saya kira jangan dianggap enteng gugatan cucu proklamator," ujar Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam melansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/12).
Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, pemerintah mesti hati-hati dalam menghadapi gugatan tersebut.
Pasalnya, kata dia, jika gugatan dikabulkan, maka akan semakin mengungkap tabir kepentingan di balik pengangkatan Pj Gubernur oleh Pemerintah.
"Kalau mau objektif, pengangkatan Pj Gubernur merupakan kebijakan yang tidak berlandaskan pada hukum yang kuat," katanya.
"Karena selain bertentangan dengan semangat reformasi, juga telah melanggar pola pemilihan yang selama ini sudah kita anut," demikian Saiful.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Di Surabaya, Relawan TEGAP Deklarasi Dukungan Untuk Ganjar
- DPRD Jatim Minta Program Impor Sapi Perah Libatkan Peternak Kecil Dan KUD
- Menjelang Musim Penghujan, Pemkab Banyuwangi Mulai Antisipasi Banjir