Gugatan uji materi Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19 oleh Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK), harus mendapat dukungan dari rakyat Indonesia.
- Di HUT Ke-75 Bhayangkara, Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Keras Polri Tangani Pandemi
- Langitan Beri Restu Petahana Gus Yani-Ning Min Kembali Maju di Pilkada 2024
- Gde Siriana: Jika Pasca Mudik Masyarakat Sehat, Akan Perkuat Daya Tolak Atas Larangan Pemerintah
Disampaikan pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, secara konstitusi masyarakat memiliki hak untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk menguji Perppu Covid-19.
"Menurut saya bagus para pemohon uji materi Perppu 1/2020 tersebut. Secara konstitusional masyarakat atau organisasi masyarakat memiliki hak untuk melakukan uji materi ke MK," ucap Saiful Anam dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/4).
Objek pengujian Perppu Covid-19 sangat menarik, lantaran argumentasi yang dibangun oleh pemerintah tidak memiliki dasar konstitusional.
"Selain itu pula melalui perppu tersebut, pemerintah seakan ingin melegitimasi Covid-19 sebagai akar masalah dari kegagalan bangunan ekonomi Indonesia, sehingga seolah ingin lepas dan cuci tangan atas keseluruhan problem ekonomi yang selama ini telah dijalankan," jelas Saiful.
Dengan demikian, Saiful berharap MK dapat responsif atas apa yang diresahkan masyarakat Indonesia yang diwakili tokoh yang tergabung dalam KMPK.
"Saya mengapresiasi uji materi ini, dan MK harus responsif terhadap argumentasi yang dibangun oleh pemohon," tutupnya.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) telah mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan sejumlah pasal dalam Perppu 1/2020 Covid-19.
Permohonan tersebut telah resmi didaftarkan pada 15 April 2020. Puluhan pemohon judicial review Perppu 1/2020 berasal dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan amanat konstitusi.
Mereka antara lain adalah Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Sri Edi Swasono, Prof. M. Amien Rais, Marwan Batubara, M. Hatta Taliwang, KH. Agus Solachul Alam (Gus Aam), MS Kaban, Ahmad Redi, Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Indra Wardhana, Darmayanto, Roosalina Berlian, dan sejumlah tokoh dan aktivis yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Adapun para advokat dan konsultan hukum yang berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 13 April 2020 akan bertindak untuk dan atas nama para pemohon antara lain adalah Prof. Syaiful Bakhri, Prof. Zainal Arifin Hoesein, Ibnu Sina Chandranegara, Ahmad Yani, Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari, Dewi Anggraini, dan lain-lain.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rais 'Aam Ajak Warga Nahdliyin Perkuat Mental Hadapi Abad Kedua NU
- Massa Pecinta Habib Rizieq Shihab Bisa Saja Datang Saat Vonis
- Dagulir RP 127 Miliar Nganggur, Gus Fawait: BUMD Harus Cari Inovasi Penyaluran Kredit