Gugatan Ratih Retnowati Cs Prematur- Praktisi Hukum: Sprindik Bukan Objek Praperadilan

Gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka kasus korupsi dana jasmas yakni Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy dinilai prematur oleh praktisi hukum Universitas Airlangga, Wayan Titip Sulaksana.


"Gugatannya prematur, karena surat perintah penyidikan bukan objek praperadilan sebagaimana dalam Pasal 77 KUHAP," kata Wayan Titip saat dikonfirmasi Kantor Berita , Rabu (28/8).

Praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka korupsi jasmas tersebut, masih kata Wayan Titip, bagaikan bom waktu yang dianggap sebagai upaya untuk mengulur-ulur proses penyidikan.

"Itu cuma alasan untuk mengulur saja, Sprint Dik kok dipermasalahkan. Kalau saya, lebih baik dibahas saat eksepsi atau saat pembelaan saja," terangnya.

Dengan prematurnya alat bukti tersebut, Wayan Titip menyarankan agar ketiga tersangka kooperatif atas proses hukum kasus korupsi dana jasmas tersebut. Ahli hukum pidana ini  pun juga merasa kecewa dengan perbuatan para tersangka yang notabenenya sebagai wakil rakyat.

"Saya paling benci dengan perilaku DPRD kayak ngene (seperti ini). Kemarin tahun 2014 janjinya apa?. Tapi kok koyok ngene kelakuanmu (tapi kok seperti ini perbuatanmu)," pungkasnya
 
Untuk diketahui, Gugatan Praperadilan Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy teregister dalam perkara nomor 35/Pid.Pra/2019/PN.Sby dan diajukan pada Senin (19/8).

Persidangan perdana praperadilan ketiga tersangka ini akan digelar pada 13 September mendatang.

Ratih Retnowati adalah anggota DPRD Surabaya dua periode yakni  2014-2019 dan 2019-2024. Sedangkan Dini Rinjati dan Syaiful Aidy anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Mereka ditetapkan tersangka kasus korupsi dana jasmas berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi dari perkara Agus Setiawan Tjong, Pelaksana Proyek sekaligus kordinator jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Selain mereka, Dua Anggota DPRD Surabaya lainnya yakni Sugito dan Darmawan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Darmawan, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Periode 2014-2019 juga sempat menempuh praperadilan di PN Surabaya. Namun upaya untuk mencabut statusnya sebagai tersangka korupsi dana jasmas ditolak oleh hakim PN Surabaya Khusaini pada Kamis (15/8) lalu, yang menyatakan penetapan Darmawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar undang-undang.

Penyimpangan dana jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini  bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news