Gugus Tugas Nasional memberikan izin kepada 270 kabupaten/kota untuk membuka kembali sektor pariwisata. Langkah itu dilakukan seiring dengan diterapkannya tatanan hidup baru di masa pandemik Covid-19,
- Sebelum Minum Racun di Rumah PIL, Rumanti Sempat Tebar Ancaman
- BPN Tuban Tahun 2024 Dapat Alokasi 26.242 Bidang Tanah Program PTSL di 16 Desa
- Tandatangani MoU dengan Walikota Eri, PLN Siap Amankan Saluran Listrik ke Madura
Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, sektor pariwisata yang boleh dibuka kembali ialah kawasan wisata alam. Dia menyebutkan, sejumlah wisata alam yang boleh dibuka terdiri dari kawasan wisata bahari, konservasi perairan, kawasan petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, geopark.
Selain itu, pariwisata alam nonkawasan konservasi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat juga boleh dibuka. Namun begitu, Doni mnekankan bahwa seluruh kawasan wisata alam tersebut hanya boleh dibuka itu hanya yang berada zona kuning dan zona hijau Covid-19.
"Keputusan pembukaan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten atau kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan wali kota. Untuk zona lain, akan diatur dari kesiapan daerah dan pengelola kawasan," ujar Doni dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta Timur seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/6).
Untuk penerapannya nanti, Kepala BNPN ini meminta kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang akan membuka sektor pariwisata alam ini untuk berkonsultasi dengan gubernur di masing-masing provinsi, dan mengacu kepada regulasi yang dibuat pemerintah pusat.
"Pengambilan keputusan ini harus melalui tahapan prakondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing," jelasnya.
Lebih lanjut, pembukaan wisata alam di zona hijau dan kuning ini juga harus dibatasi. Untuk itu, Doni menginstrukiskan kepada pengelola wisata untuk membatasi kapasitas pengunjung menjadi 50 persen, pengaturan jaga jarak aman, dan menyediakan fasilitas pencuci tangan.
Selain itu, pengelola pariwisata alam juga harus menyiapkan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi selama fase prakondisi dan fase implementasi.
"Jika di dalamnya ditemukan kasus Covid-19 di tempat wisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali," demikian Doni Monardo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Fasilitasi Anak Berkebutuhan Khusus, Pemkot Surabaya Buka TK Inklusi Mulai Tahun Ini
- Jaga Inflasi, Bupati Fawait Minta Kegiatan Pasar Murah di Jember Dibeli Konsumen Langsung
- Gubernur Khofifah Resmikan Pasar Perak Jombang yang Gunakan Sistem Pembayaran Digital