Dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri tahun 2018-2019 di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto mulai terbongkar.
- Ledakan Dahsyat di Mojokerto Tewaskan Ibu dan Anak
- Rumah Warga Kedungputri Ludes Dilalap si Jago Merah
- BRIN: Gempa Bawean Terjadi di Lokasi yang Belum Terpetakan
Setelah salah satu oknum yang juga seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) Maretik DL (31) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto berdasarkan Sprin Nomor KEP/53/M.5.23/Fd.1/12/2021.
Tersangka diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12).
Ia diduga menggelapkan uang PNPM saat menjadi kasir pada unit Simpan Pinjam Perempuan (UPK SPP) Kecamatan Jatirejo.
“Kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Gaos menjelaskan, guru honorer sekolah SD Desa Mojogeneng itu menggelapkan uang setoran dari peminjam yang seharusnya diserahkan ke PNPM Jatirejo.
Berdasar hasil audit dari inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 464.985.400.
“Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara tidak menyetorkan uang setoran yang disetorkan oleh kelompok peminjam,” tandas Gaos.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 dan 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun Penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bus Rombongan Study Tour SMP Mengalami Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, 2 Orang Tewas 15 Terluka
- Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Mendadak 'Mabuk', Ini Penyebabnya
- Demi Lawan Rusia, Ukraina Resmi Mengajukan Diri untuk Gabung Uni Eropa