Setelah sempat tertunda selama tiga kali, Kejati Jatim akhirnya menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui video vlog yang dianggap menghina dan mencemarkan generasi muda Nahdlatul Ulama (NU).
- 13 Orang Jadi Terlapor Pengerusakan Plang Muhammadiyah di Banyuwangi
- Hasil Tes Urine Narkoba Di Seluruh Polda Ditunggu Masyarakat
- Polres Jombang Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp1 M Lebih
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun penjara dengan perintah ditahan," ucap Jaksa Oki Muji Astutik dikutip Kantor Berita saat membacakan petikan surat tuntutannya, Kamis (5/9).
Sementara disampaikan Jaksa Novan A Rianto, Gus Nur telah memenuhi enam unsur sebagaimana dalam surat dakwaanya, diantaranya unsur barang siapa, unsur kesengajaan, unsur tanpa hak, unsur mendistribusikan, unsur informasi elektronik atau dokumen elektronik, unsur memiliki penghinaan dalam pencemaran nama baik.
"Jaksa tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf sebagaimana dalam dakwaan Pasal Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Jaksa Novan A Rianto saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Menurut Novan A Rianto, alasan yang memberatkan dalam surat tuntutanya dikarenakan perbuatan Gus Nur telah membuat orang atau kelompok merasa dihina atau tercemar dan Gus Nur dianggap tidak menyesali perbuatannya.
"Sedangkan hal yang meringankan Gus Nur sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," pungkas Novan.
Atas tuntutan tersebut, Andry Ermawan selaku tim penasehat hukum Gus Nur meminta waktu 2 untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Selain tim kuasa hukum, terdakwa juga akan mengajukan sendiri nota pembelaannya. Kami minta waktu dua minggu majelis," ujar Andry Ermawan.
Atas permintaan tersebut, Ketua majelis hakim Slamet Riyadi kembali menanyakan sikap Gus apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau hanya diwakilkan oleh tim penasehat hukumnya.
"Baik, memang juga mengajukan pembelaan sendiri, sidang ditunda sampai Hari Kamis, tanggal 19 September," pungkas hakim Slamet Riyadi sambil mengetukan palunya sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Untuk diketahui, Persidangan kasus Gus Nur ini mulai disidangkan pada Kamis (26/5) lalu. Dalam surat dakwaanya, jaksa membeberkan kutipan video vlog berdurasi 1 menit 28 detik yang dipotong dari keselurahan kutipan video vlog yang berdurasi 28 menit 25 detik.
'Aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yag mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang'.
Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dan Wahabi dari 20 ustad lainnya seperti Abdul Somad, Ade Hidayat, Teuku Zulkarnaen.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ajukan Red Notice Joseph Paul Zhang Ke Mabes Interpol, Polri: Mudah-Mudahan Tidak Lama Lagi Akan Keluar
- Kasus Izin Palsu Tambang di Sulteng Belum Kelar, Mahkamah Agung Diminta Tangani Secara Serius
- KPK Amankan Duit Rp 1,7 Miliar Dari OTT Dodi Reza Alex Noerdin