Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur atas kasus ujaran kebencian terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui sarana elektronik di akun YouTube Munjiat Chanel.
- Polda NTB Ancam Bubarkan KLB IPPAT Lombok Jika Nekat Digelar
- Besok, Pengadilan Gelar Sidang Praperadilan Kedua Hasto PDIP Vs KPK
- Pelapor Kekerasan Seksual Sekolah SPI Dilaporkan Atas Dugaan Penodaan Agama
Sebelum dinyatakan bersalah, hakim anggota Jihad Arkhauddin membacakan pertimbangan hukumnya yang intinya menyatakan Gus Nur terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan video berkonten ujaran kebencian.
"Bahwa unsur setiap orang dan unsur barang siapa telah terbukti. Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa Gus Nur dari dakwaan penuntut umum. Sehingga Gus Nur haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," terang hakim Jihad Arkhauddin saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Kendati sepakat dengan dakwaan penuntut umum, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap terdakwa Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan.
Majelis hakim menilai, ancaman hukuman dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah 4 tahun penjara.
"Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur," tandas hakim Jihad Arkhauddin.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menolak beberpaa poin keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Gus Nur. Diantaranya, Legal Standing saksi Pelapor, Ma'ruf Syah dan keabsahan barang bukti yang digunakan dalam perkara ini.
"Bahwa saksi pelapor dalam hal ini Dr Ma'ruf Syah memiliki legal standing sebagai pelapor karena bagian dari anggota Nahdlatul Ulama. Sedangkan terkait barang bukti dalam perkara ini, menurut majelis telah sah. Sehingga keberatan tim penasehat hukum haruslah tidak dapat diterima," papar hakim Jihad Arkhauddin.
Atas putusan tersebut, Gus Nur langsung menyatakan banding.
"Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukum, saya diminta untuk banding," ucap Gus Nur menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Slamet Riyadi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto belum bersikap atas putusan hakim ini.
"Kami masih pikir-pikir yang mulia," pungkas Novan disambut ketukan palu hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan perkara ini.
Persidangan pembacaan vonis Gus Nur ini mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan TNI Polri yang berjumlah 1140 personil.
Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Gus Nur dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan perintah ditahan.
Pemeriksaan perkara Gus Nur ini dinyatakan selesai setelah kasusnya mulai disidangkan perdana pada Kamis (5/9) silam.
Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui Chanel YouTube Munjiat yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdlatul ulama (NU).
Dalam kasus ini, Gus Nur dilaporkan oleh Maruf Syah setelah melihat video vlog tersebut beredar di grup WhatsApp PWNU Jatim dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dan Wahabi dari 20 ustad lainya seperti Abdul Somad, Ade Hidayat, Teuku Zulkarnaen.
Berikut kutipan kata kata Gus Nur yang dianggap merugikan Gnerasi Muda NU :
"Aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngereken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapa sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-istriku ?, He Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok Raimi iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang'. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Suap Penerimaan Calon Maba di Unila Ternyata Merembet ke 3 PTN Lain
- Warga Binaan Rayakan Natal di Gereja Rutan Surabaya
- Bakamla Berhasil Tangkap Kapal Pembawa Rokok Ilegal di Perairan Tembilahan