Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Ini merupakan upaya balas dendam lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipenjara akibat aksi yang dipelopori HRS.
- Jokowi Tinjau Lumbung Pangan dan Resmikan Bendungan Napun Gete di NTT
- Yasonna Laoly Diminta Sosiaslisasi KUHP Baru ke Penegak Hukum
- Pangkas Daftar Antrean Haji, DPR Dorong Pemerintah Manfaatkan Kuota Jemaah Negara Lain
"Pencekalan itu sebagai alat menghindarinya pemerintah untuk bertanggungjawab. Ini adalah politik buang badan. Kami menduga pengasingan tersebut sebagai politik balas dendam. Sebab dipidananya Ahok sang penista agama," jelas Abdul.
Apalagi, lanjut Abdul, Ahok juga telah menjalani masa penahanan selama dua tahun di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang seharusnya menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Sehingga, Abdul menilai upaya pengasingan terhadap HRS merupakah bentuk balas dendam akibat Ahok dipenjara selama dua tahun.
"Ahok menjalani hukuman selama dua tahun bukan dalam lembaga pemasyarakatan. Haruskah pula pengasingan atas nama pencekalan selama dua tahun? Setelah itu barulah IB-HRS dipulangkan?" pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hasto Kristiyanto Doakan Kesembuhan SBY yang Sakit Kanker Prostat
- Survei LPPM: 79,2 Persen Publik Menilai Arah Negara Sesuai Konstitusi
- Prestasi Anies Lampaui Ekspektasi