Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan Megamendung dan Petamburan, dengan terdakwa Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, digelar pada Kamis (27/5).
- Ustaz Abdul Somad dan Habib Rizieq Dukung Anies-Muhaimin, Ini Analisa Pengamat
- Mayoritas Pendukung Habib Rizieq Diyakini Pilih AMIN
- Reuni 212 Kali ini Spesial, Karena Dihadiri Habib Rizieq Shihab
Tim Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar menyatakan kesiapan kliennya menghadapi vonis dari hakim.
Katanya, HRS sudah memandatkan langkah hukum selanjutnya untuk menghadapi vonis yang tidak sesuai dengan harapan. Yaitu, dengan mempertimbangkan sikap banding.
"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kita harapkan, normatif akan banding penasihat hukum, begitu juga kan Jaksa pasti normatif banding," ujar Azis, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/5).
Akan tetapi, tim kuasa hukum HRS sendiri kata Azis, meyakini akan meraih kemenangan pada perkara ini, meskipun HRS dituntut dua tahun penjara untuk kerumunan Petamburan dan 10 bulan penjara untuk kerumunan Megamendung.
"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," pungkas Azis.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ustaz Abdul Somad dan Habib Rizieq Dukung Anies-Muhaimin, Ini Analisa Pengamat
- Mayoritas Pendukung Habib Rizieq Diyakini Pilih AMIN
- Reuni 212 Kali ini Spesial, Karena Dihadiri Habib Rizieq Shihab