Pemerintah Indonesia tidak bisa melarang atau meminta Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sebaliknya, pemerintah harus melindungi warganya yang ingin kembali ke Indonesia.
- Polisi Diminta Usut Penjualan Pulau Pendek Di Situs Jual Beli Online
- Jokowi Pilih Kerja Ketimbang Komentari Relawan Laporkan Rocky Gerung ke Polisi
- Demokrat Sodorkan Khofifah Jadi Cawapres Pendamping Prabowo
Dalam Pasal 14 disebutkan jika setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.
Mengenai urusan perlindungan WNI, lanjut Ronny, itu ada di tangan Kemenlu. Pihak Imigrasi hanya bisa meminta dan menerima informasi berkaitan perlindungan WNI di luar negeri.
"Pemerintah Indonesia itu kan dibagi tugas-tuganya. Untuk memberikan perlindungan WNI di luar negeri, tentu bagian dari Kemenlu, kami selalu berusaha mendapatkan informasi dari Kemenlu," tutupnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq dicekal tidak bisa kembali ke Indonesia. Rizieq tidak bisa pulang ke tanah air bukan karena over stay atau masalah administrasi serta hukum yang menjeratnya. Melainkan pencekalan Rizieq karena alasan keamanan.
Melalui videonya, Habib Rizieq membeberkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anies-Ahok Berpeluang Masuk Kabinet, Mulyono Bisa Ngamuk
- Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi Door to Door Warga Papua di Surabaya
- Tidak Menguntungkan Masyarakat, Proyek Food Estate Berpotensi Mangkrak