Hadirkan Dua Saksi- Puluhan Bonek Kawal Sidang Gugatan Wisma Persebaya

Persidangan Gugatan PT Persebaya Indonesia terhadap Pemkot Surabaya atas Wisma Persebaya kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Sidang yang dipimpin hakim Martin Ginting ini akhirnya hanya mendengarkan keterangan dua saksi, yakni mantan pemain dan pelatih klub internal Persebaya, Totok Risantono dan Dadik Risdaryanto selaku Mantan Pengurus Persebaya di era 1990.

"Baik, sebelum memberikan keterangan saudara saksi disumpah dulu ya. Ikuti lafal yang saya ucapkan ya," kata hakim Martin Ginting dikutip Kantor Berita sesaat membuka persidangan diruang Cakra PN Surabaya, Selasa (7/1).

Usai disumpah, kedua saksi diperiksa secara bergantian, saksi Dadik Risdaryanto didengarkan keterangannya terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan keterangan Totok Risantono.

"Pemkot Surabaya tidak mengeluarkan sepeserpun, Pembangunan Wisma Persebaya murni dari sana pengurus Persebaya," terang Dadik Risdaryanto saat bersaksi.

Sementara saksi Totok Risantono mengaku terkejut Wisma Persebaya diambil alih oleh Pemkot Surabaya.

"Karena selama ini pemain dan pelatih bisa menggunakan lapangan Karanggayam tanpa ada gangguan dari Pemkot," kata Totok Risantono.

Dari pantauan Kantor Berita , Sidang pembuktian gugatan Pemkot Surabaya atas kepemilikan Wisma Persebaya ini dikawal puluhan Bonek selaku pendukung Persebaya

Persidangan akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda pembuktian dari PT Persebaya Indonesia selaku penggugat.

"Sidang hari ini telah selesai dan akan dilanjutkan hari Selasa depan, tanggal 14," pungkas hakim Martin Ginting menutup persidangan.

Untuk diketahui, Gugatan ini dilayangkan PT Persebaya Indonesia terhadap Pemkot Surabaya lantaran tidak terima lapangan serta Wisma Persebaya dikuasai oleh Pemkot Surabaya.

Selain Pemkot Surabaya, PT Persebaya Indonesia juga menggugat Kantor BPN Surabaya yang telah menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP/ atas Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam.

Penggugat menuding Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkan Sertifikat Hak Pakai yang berdiri bangunan untuk Wisma Persebaya.

Ada sebelas poin materi gugatan yang diajukan penggugat. Masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19. [mkd]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news