Hajatan Pernikahan di Kabupaten Lamongan Resmi diLarang

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Kasus Covid 19 di Kabupaten Lamongan melonjak akhirnya Bupati Yuhronur Efendi secara resmi mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang masyarakat menggelar hajatan pernikahan.


Langkah ini diambil menyusul banyaknya kasus COVID-19 klaster hajatan yang ditemukan di beberapa kecamatan di Lamongan.

Terlepas dari itu, dalam surat edaran tersebut juga mengatur pemberlakuan jam malam dan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan baik cafe maupun swalayan. Hal ini, kata Yuhronur juga berlaku untuk aktivitas warga yang berpotensi terjadi kerumunan massa.

"Kita mengeluarkan SE Nomor: 443.2/ 164 1413.011/2021 tentang antisipasi peningkatan penyebaran virus COVID-19 di Lamongan," kata Bupati Lamongan yang akrap disapa Pak Yes ini. dikutip Kantor Berita RMOL jatim, Kamis (24/6)

Yuhronur melanjutkan, berdasarkan Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) Mikro maka setiap desa dan juga kecamatan di seluruh Lamongan untuk mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.

"Penerapan disiplin protokol kesehatan yang harus lebih ditegakkan baik oleh

satgas desa maupun kecamatan, terutama untuk operasi masker dan

penertiban kerumunan massa," katanya.

Tak hanya itu setiap desa dan juga kecamatan juga wajib mengaktifkan kembali kampung tangguh, dan menerapkan penyekatan arus keluar masuk warga dan menyediakan ruang-ruang isolasi yang ada di desa atau di kecamatan sebagai langkah antisipasi untuk warga yang dinyatakan positf corona namun tanpa gejala.

"Intinya kita berharap kesadaran masyarakat agar juga ikut mematuhi aturan ini sehingga angka kasus penyebaran virus corona bisa ditekan," pungkasnya

ikuti terus update berita rmoljatim di google news