Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Pengadilan Agama Kraksaan, Baru Terima Pengajuan Poligami
- Lukas Enembe Tersangka, KPK Harus Berani Tengkap Paksa
- Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Selain itu, Eni juga mendapat hukuman berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa Eni Maulani Saragih selesai menjalani pidana pokok," jelas Hakim Yanto.
Eni yang merupakan politisi Partai Golkar juga mendapatkan hukuman denda sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 4.000. Dengan catatan, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan akan dilakukan penyitaan asetnya untuk mengganti uang tersebut.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan empat ribu dolar Singapura," tutur Hakim Yanto.
Apabila Eni tidak memiliki uang sebagaimana dimaksud maka musti diganti dengan masa tahanan enam bulan penjara.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang ganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih," demikian Hakim Yanto.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari Ini, Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J
- KPK Pastikan Kembali Panggil Hasto Kristiyanto
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus