Ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Turi Bersatu (P3TB) berunjuk rasa sebagai aksi solidaritas dan dukungan terhadap 12 rekan sejawatnya yang menjadi korban penipuan dan penggelapan, Henry Jocosity Gunawan. Mereka mendesak agar terdakwa tidak dibebaskan.
- Ungkap Suasana Sidang Ferdy Sambo, Kompolnas: Penuh Air Mata Saksi Karena Menyesal
- Polda Jateng Tindaklanjuti Dugaan Ancaman dan Pemerasan Kasus Dokter PPDS Undip yang Meninggal
- Diduga Ada Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar, Polres Jember Usut Dugaan Korupsi Rehab Pasar Balung
Dilansir Kantor Berita , ratusan pedagang berdemo sekaligus mengingatkan hakim pemeriksa untuk bersikap adil saat menjatuhkan vonis pada terdakwa Henry yang sedianya dibacakan pada Kamis, 4 September 2018.
"Diserahkan atau tidak bangunan Pasar Turi ke Pemkot (Surabaya) itu lain soal. Henry sudah melakukan pidana penipuan dan penggelapan. Jaksa sudah menuntut 4 tahun Dikembalikan atau tidak uang pungutan itu lain soal,†terangnya.
Untuk memberikan support pada hakim agar tidak salah dalam menjatuhkan putusan, para pengunjuk rasa mengingatkan dosa-dosa yang dilakukan Henry pada pedagang.
"Sejak awal Henry sudah mengetahui jika tidak berhak jual hak milik strata title ke pedagang. Menurut perjanjian yang boleh dijual hanya hak pakai stand. Tetapi terdakwa tidak beritahu pedagang. Tapi justru iming-iming dengan strata title. Sehingga sejak awal Henry bohong kepada pedagang. Mengapa ketika ada penolakan dari Pemkot (Surabaya) tanggal 24 Oktober 2014 uang sertifikat , BPHTB dan Ppn tidak dikembalikan kepada pedagang, dan tidak ada bukti pajak yang telah disetor ke negara. Padahal para pedagang sudah minta berkali-kali," ungkap Salim.
Para pedagang Pasar Turi juga mengaku telah menderita selama 12 tahun gara-gara Henry Gunawan. Mereka tidak terima jika Henry dibebaskan.
Dari pantauan di lokasi, aksi pedagang ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada Pukul 12.00 WIB. Sejumlah atribut berupa banner pun dipampang oleh para pedagang.
Saat aksi demo ini dilakukan, Henry Guanwan sedang menjalani persidangan kasus berbeda. Yakni kasus tipu gelap terhadap kongsi pembangunan pasar turi. Sidang tipu gelap kongsi itu digelar diruang sidang Cakra, PN Surabaya dengan agenda kesaksian Direktur PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) Ir Irianto dan dua pemegang saham PT GNS, Widjijono Nurhadi dan Teguh Kinarto.
Namun menurut pedagang, penyerahan aset Pasar Turi ini dianggap sebagai manuver dari Henry Gunawan agar lolos dari jeratan hukum. Terkait penyerahan aset Pasar Turi ke Pemkot Surabaya, pedagang menilai apabila hal itu dilakukan bukan berarti menghanguskan perbuatan pidananya.[kom/jen]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Nama-nama 34 Anggota Polisi yang Dimutasi Buntut Kasus Dugaan Pemerasan WN Malaysia
- Dianggap Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana, Istri Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara,
- Polres Probolinggo Kota Ringkus 11 Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Koplo