Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus dapat menghindari kesan peradilan sesat saat memvonis dua terdakwa terduga pelaku penyiram air keras ke Novel Baswedan.
- Aji Kalbu Pribadi Jabat Kajari Tanjung Perak Gantikan I Ketut Kasna Dedi
- Polri: Jangan Percaya Lolos Rekrutmen Harus Bayar!
- Pegawai FIF di Bangkalan Dibacok Nasabah
Seperti diketahui, saat ini masyarakat ingin para pelaku penyiraman dihukum berat, namun Novel Baswedan sendiri meminta pelaku 'tak usah dihukum' saat mengetahui keduanya hanya dituntut hukuman ringan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, permintaan Novel Baswedan agar tidak memaksakan hukuman kepada kedua terdakwa pelaku merupakan sebuah sindiran keras.
"Permintaan NB (Novel Baswedan) untuk tidak memaksakan hukuman kepada dua orang terdakwa ini adalah satire. Sindiran keras atas realitas penegakan hukum yang terjadi dalam kasus NB ini," ucap Abdul Fickar Hadjar dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/7).
Karena, kata Fickar, jika penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian aktif tersebut divonis ringan, maka berpotensi melahirkan peradilan sesat.
"Karena itu, jika cara penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian dilakukan dengan cara yang seperti ini tidak mustahil peradilan kasus NB berpotensi melahirkan peradilan sesat," jelas Fickar.
Dengan demikian, untuk menghindari kesan tersebut, Fickar meminta Pengadilan harus bersungguh-sungguh dan menjadikan dirinya independen.
"Bukan sekadar hakim yang bekerja atas dasar kepentingan diri sendiri. Seolah-olah bertindak adil, tapi sesungguhnya menegasikan rasa keadilan dalam masyarakat," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Lanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma, Kuasa Hukum: Ini Tindak Pidana Korporasi, Seharusnya Terdakwa Bebas
- Lira Kawal Sidang Perdana TPPU dan Gratifikasi Hasan Aminuddin dan Tantriana Sari
- Sidang Robot Trading Viral Blast, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Legalitas Laporan Saksi Pelapor